Sabtu, 30 Agustus 2025

Kasus Jiwasraya

Pengakuan Mantan Bagian Pengembangan Dana Soal Afiliasi PT Asuransi Jiwasraya dengan Pihak Swasta

Di persidangan, Lusiana, tidak menjawab secara jelas soal afiliasi antara pihak swasta dengan Direksi Jiwasraya.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko memberikan kesaksian bagi terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Agung. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2011, Lusiana memberikan keterangan di sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Di persidangan, Lusiana, tidak menjawab secara jelas soal afiliasi antara pihak swasta dengan Direksi Jiwasraya. Dia mengaku afiliasi PT Asuransi Jiwasraya dengan pihak swasta hanya sebatas dugaan dan perlu dibuktikan.

Dugaan afiliasi antara Harry Prasetyo dengan PT M Trus, PT TFI, PT Kharisma dan PT Dhanawibawa Manajemen Investasi dengan Heru Hidayat masuk di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca: Saksi Ungkap Sosok Pembobol Jiwasraya Sebesar Rp 16,81 Triliun

“Saya hanya menduga saja. Saya tidak tau. Saya bicara dengan atasan saya. Ketika saya tanya saham-saham itu, tentang pak Djoko, pak Sahmirwan menyebut Heru Hidayat. Saya tidak tau, apakah keceplosan,” ujarnya.

Hal ini disampaikan Lusiana menanggapi pertanyaan penasehat hukum Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Dion Pongkor dalam sidang lanjutan kasus Jiwasraya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020).

“Karena saya tidak mendapatkan penjelasan lebih detail, saya menduga, ada afiliasi. Kemudian ketika pak Joko selalu hadir dalam rapat, akhirnya dugaan saya ada afiliasi mendekati kenyataan. Tetapi, pastinya ada afiliasi atau tidak, saya tidak tau,” jawabnya.

Baca: Bongkar Aset Jiwasraya Rp 18,4 Triliun, Kinerja Jaksa Agung Perlu Diapresiasi

Sementara itu, pengacara Dion bertanya soal bentuk nyata afiliasi itu. Namun, Lusiana menjawab tidak tau dan hanya menduga saja.

“Kalau tidak tau, ya bilang tidak tau. Jangan menduga-duga,” sergah Dion Pongkor.

Pernyataan seputar adanya afiliasi antara swasta dan direksi disampaikan Dion Pongkor lantaran dalam BAP, saksi Lusiana menyebut banyak sekali afiliasi dalam kasus Jiwasraya ini. Hal ini tegas Dion Pongkor menyudutkan kliennya.

“Jawabanya duga-duga semua. Dan ini merugikan klien kami,” sergah Dion.

Selain soal dugaan afiliasi antara swasta dan Direksi Jiwasraya, saksi Lusiana ditanya soal dugaan titipan Manager Investasi (MI) pada saat penentuan pengelolaan produk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) Jiwasraya.

Namun saksi Lusiana menegaskan, tidak ada titipan dalam penentuan pengelolaan produk RDPT Jiwasraya.

“Tidak ada titipan memenangkan MI saat penentuan RDPT. Demikian juga saat penentuan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tidak ada intervensi,” jelas Lusiana.

Mendengar keterangan Lusiana, Dion mengaku kualitas saksi ini sangat diragukan karena berisi asumsi.

“Saksi lebih banyak mengaku tidak tahu dan hanya membuat kesimpulan sendiri,” tegas Dion.

Sempat terjadi perdebatan antara JPU dengan kuasa hukum saat tim kuasa hukum mencecar Lusiana dengan sejumlah pertanyaan terkait isi BAP.

Menurut JPU, pertanyaan kuasa hukum menyudutkan saksi. Namun penasehat hukum mengatakan pertanyaan itu disampaikan untuk membuktikan dakwaan. Apalagi, saksi lebih banyak menjawab tidak tau.

“Jadi, kami ingin membuktikan bahwa apa yang dituduhkan tidak benar,” tegas Dion.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 Triliun.

Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.

Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan