Sabtu, 16 Agustus 2025

Daftar Ulang PPDB Depok Jalur Prestasi hingga Perpindahan Dibuka Jumat 10 Juli, Simak Syaratnya

Jadwal daftar ulang PPDB Depok 2020 Jalur Prestasi hingga Perpindahan dibuka hari ini Jumat, 10 Juli 2020, hingga pukul 14.00 WIB, simak syaratnya.

depok.siap-ppdb.com
Daftar ulang PPDB Depok Jalur Prestasi hingga Perpindahan dibuka Jumat 10 Juli, simak syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal daftar ulang PPDB Depok 2020, Jalur Prestasi hingga Perpindahan, dibuka Jumat, 10 Juli 2020, simak syaratnya.

Tahapan lapor diri/daftar ulang PPDB Depok Jalur Prestasi hingga Jalur Perpindahan dilakukan hari ini, Jumat (10/7/2020), hingga pukul 14.00 WIB.

Bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada pengumuman hasil akhir (passing grade) PPDB Depok, wajib mengikut tahapan selanjutnya yakni lapor diri/daftar ulang.

Siswa dapat melakukan daftar ulang di sekolah tujuan dengan menyerahkan persyaratan yakni fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Kelulusan asli.

Baca: Login denpasar.siap-ppdb.com untuk Daftar Ulang PPDB Kota Denpasar 2020, Berikut Caranya

Baca: Diterima PPDB Jabar 2020 Tahap 2? Peserta Wajib Daftar Ulang, Simak Syaratnya Berikut Ini

Diimbau kepada siswa maupun wali/pengantar untuk datang dengan menaati protokol kesehatan seperti wajib pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak saat lapor diri, dan dalam keadaan sehat.

Berikut jadwal lengkap lapor diri/daftar ulang PPDB Depok:

1. Lapor diri/daftar ulang tanggal 10 Juli 2020 dengan batas waktu hingga pukul 14.00 WIB, bagi siswa dengan jalur berikut:

Jalur Kelas Seni (SMPN 1)
Jalur Kelas Olahraga (SMPN 11)
Jalur Prestasi (Akademik & Non Akademik)
Jalur Afirmasi (Siswa Tidak Mampu, Inklusi, Luar Zonasi)
Jalur Perpindahan Orangtua & Jalur Anak Guru

2. Lapor diri/daftar ulang tanggal 11 Juli 2020 untuk siswa dengan Jalur Zonasi

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak lapor diri, maka calon peserta didik dianggap mengundurkan diri.

Baca: Cara Lihat Pengumuman Seleksi PPDB Jabar 2020, Akses ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Baca: Daftar Ulang PPDB Jabar 2020 Tahap 2 SMA,SMK & SLB Digelar 9-10 Juli, Wajib Tunjukkan Dokumen Ini

Ketentuan yang perlu diketahui bagi calon peserta didik baru:

1. Calon Peserta Didik Baru yang memiliki jarak yang sama pada passing grade dipertimbangkan berdasarkan usia dengan dibuat berita acara dan disahkan oleh Kepala Sekolah.

2. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang diterima setelah diverifikasi data persyaratan tidak lengkap atau tidak sesuai maka dianggap gugur.

3. Sekolah wajib melaporkan Calon Peserta Didik Baru yang diterima kepada Kepala Dinas Pendidikan.

4. Apabila kuota yang ditentukan tidak terpenuhi dari daya tampung yang telah ditentukan maka sekolah dapat mengisi kekosongan kuota atas persetujuan dari Dinas Pendidikan.

5. Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru perlu dibentuk panitia Tingkat Kota Depok yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan