Kamis, 2 Oktober 2025

Disusun Peta Jalan Pengelolaan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri

Kementerian menyusun peta jalan atau road map pengelolaan limbah non-bahan berbahaya dan beracun sebagai bahan baku industri.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) bersama sejumlah Direktur Jenderal dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7). RDP membahas Permasalahan Impor Sampah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Ilegal di Indonesia. 

huruf d dilarang memasukkan limbah B3 kedalam wilayah NKRI 

Begitu juga Pasal 106 UU Nomor 32 Tahun 2009: memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 5 milyar dan paling banyak 15 miliar.

Sedangkan sanksi administratif tercantum dalam  Pasal 24 Permendag Nomor 84 Juncto Nomor 92 Tahun 2019 yakni Pencabutan Persetujuan Impor (PI) jika importir tidak melaksanakan reekspor.

Mengenai  penanganan impor limbah B3 ilegal atau illegal traffic, Rosa Vivien menjelaskan, pemeriksaan bersama untuk kontainer impor Limbah Non B3 antara KLHK dan Bea Cukai dilaksanakan atas permintaan Ditjen Bea Cukai.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved