Sabtu, 16 Agustus 2025

Syarat Daftar Ulang PPDB Depok Jalur Zonasi, Paling Lambat Sabtu, 11 Juli Pukul 14.00 WIB

Simak syarat daftar ulang PPDB Depok 2020 Jalur Zonasi, paling lambat hari ini Sabtu, 11 Juli 2020 pukul 14.00 WIB.

depok.siap-ppdb.com
Syarat Daftar Ulang PPDB Depok Jalur Zonasi, pling lambat Sabtu, 11 Juli 2020 pukul 14.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar ulang PPDB Depok 2020 Jalur Zonasi, paling lambat hari ini Sabtu, 11 Juli 2020 pukul 14.00 WIB.

Tahapan lapor diri/daftar ulang PPDB Depok Jalur Zonasi dilakukan hari ini, Sabtu (11/7/2020), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada pengumuman hasil akhir (passing grade) PPDB Depok, wajib mengikut tahapan selanjutnya yakni lapor diri/daftar ulang.

Diimbau kepada siswa maupun wali/pengantar untuk datang dengan menaati protokol kesehatan seperti wajib pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak saat lapor diri, dan dalam keadaan sehat.

Baca: Hari Terakhir Daftar Ulang PPDB Jabar 2020 Tahap 2, Berikut Syarat hingga Tata Cara Daftar Ulang

Baca: Cara Daftar Ulang Online PPDB Denpasar 2020, Login denpasar.siap-ppdb.com Masukkan Kode Verifikasi

Berikut jadwal lengkap lapor diri/daftar ulang PPDB Depok:

1. Lapor diri/daftar ulang tanggal 10 Juli 2020 dengan batas waktu hingga pukul 14.00 WIB, bagi siswa dengan jalur berikut:

Jalur Kelas Seni (SMPN 1)
Jalur Kelas Olahraga (SMPN 11)
Jalur Prestasi (Akademik & Non Akademik)
Jalur Afirmasi (Siswa Tidak Mampu, Inklusi, Luar Zonasi)
Jalur Perpindahan Orangtua & Jalur Anak Guru

2. Lapor diri/daftar ulang tanggal 11 Juli 2020 untuk siswa dengan Jalur Zonasi pukul 14.00 WIB.

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak lapor diri, maka calon peserta didik dianggap mengundurkan diri.

Lapor Diri/Pendaftaran Ulang Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima wajib lapor diri dengan menyerahkan persyaratan di antaranya:

- Ijazah Asli atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila Ijazah Asli belum ada);

- Kartu Keluarga (KK) Asli yang diterbitkan maksimal sebelum 13 Juli 2019 khusus warga Kota Depok dan menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga;

- Menyerahkan Akte Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran;

- Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;

- KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki;

- Menyerahkan Lembar pendaftaran PPDB 2020. 

Adapun rincian pembagian kuota PPDB Depok 2020, sebagai berikut:

A. Jalur Zonasi: 50 persen

B. Jalur Afirmasi: 15 persen

- Siswa Tidak mampu 10 persen
- Inklusi 2 persen
- Luar Zonasi 3 persen

C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Wali dan Anak Guru: 5 persen

D. Prestasi: 30 persen

Baca: Tata Cara Daftar Ulang PPDB Kota Denpasar 2020, Akses denpasar.siap-ppdb.com

Ketentuan yang perlu diketahui bagi calon peserta didik baru:

1. Calon Peserta Didik Baru yang memiliki jarak yang sama pada passing grade dipertimbangkan berdasarkan usia dengan dibuat berita acara dan disahkan oleh Kepala Sekolah.

2. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang diterima setelah diverifikasi data persyaratan tidak lengkap atau tidak sesuai maka dianggap gugur.

3. Sekolah wajib melaporkan Calon Peserta Didik Baru yang diterima kepada Kepala Dinas Pendidikan.

4. Apabila kuota yang ditentukan tidak terpenuhi dari daya tampung yang telah ditentukan maka sekolah dapat mengisi kekosongan kuota atas persetujuan dari Dinas Pendidikan.

5. Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru perlu dibentuk panitia Tingkat Kota Depok yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru.

Sedangkan Panitia di tingkat UPTD sekolah ditetapkan oleh Kepala UPTD Sekolah.

6. Tahun Pelajaran Baru 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020 dan 43 Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) UPTD SMP di mulai dari tanggal 13-15 Juli 2020 sesuai pedoman yang berlaku.

7. Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di UPTD SMP harus benar-benar dapat memperkenalkan sekolah kepada para Peserta Didik Baru, sesuai dengan pedoman pembinaan Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

8. Penyelenggara dan semua pihak yang terkait maupun tidak terkait dalam penyelenggaraan penerimaan Peserta Didik Baru tidak dibenarkan memaksakan putra putrinya untuk diterima pada TK, SD, UPTD SMP diluar ketentuan, serta wajib mencegah pungutan liar dan praktek negatif lainnya dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.

9. Penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru yang melakukan penyimpangan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam keputusan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

10. Apabila pada saat daftar ulang ditemukan data yang tidak sesuai, maka dinyatakan gugur sebagai calon pendaftar.

Informasi selengkapnya mengenai PPDB Depok dapat dilihat pada laman --->>> berikut

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan