Rabu, 1 Oktober 2025

Mabes Polri: Terduga Teroris yang Ditangkap di Sukoharjo Terlibat Penyerangan Wakapolres Karanganyar

Terduga teroris MJI alias IA meninggal dunia pada Sabtu (11/7/2020) pukul 17.20 WIB di RSUP dr Kariadi Semarang.

ist
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan terduga teroris MJI alias IA (22) yang ditangkap di Kabupaten Sukoharjo ‎pada Jumat (10/7/2020) terlibat penyerangan Wakapolres Karanganyar di Cemoro Kandang.

"‎Penangkapan terduga teroris MJI alias IA merupakan pengembangan penyidikan Densus 88 berkaitan dengan penyerangan Wakapolres Karanganyar, Kompol Busroni di Cemoro Kandang, Tawangmawu, Minggu (21/6/2020) lalu," ujar Argo dalam keterangannya, Minggu (12/7/2020).

Terduga teroris MJI alias IA meninggal dunia pada Sabtu (11/7/2020) pukul 17.20 WIB di RSUP dr Kariadi Semarang.

Baca: Wanita yang Ditangkap Densus 88 di Semarang Utara Diduga Terkait Penyerangan Wakapolres Karanganyar

Sebelumnya Densus 88 terpaksa menembak MJI alias IA karena melawan dan membahayakan petugas saat hendak ditangkap di Sukoharjo.

"MJI alias IA membahayakan petugas jadi diambil tindakan terarah dan terukur," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Diketahui kepolisian telah menangkap Karyono Widodo (46), penyerangan Kompol Busroni.

Sayangnya pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

Dalam perjalanan dibawa ke rumah sakit, Karyono Widodo meninggal dunia karena kehabisan darah.

Diketahui Karyono Widodo baru keluar dari penjara pada Juli 2019 atas kasus terorisme.

Lepas dari penjara, Karyono Widodo diantar petugas dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ke rumah orang tuanya, di Menisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur.

Namun ia hanya beberapa bulan tinggal bersama sang ibu. Kemudian menghilang hingga diberitakan ‎menyerang Wakapolres Karanganyar.

Argo melanjutkan ‎selain Karyono, Densus 88 telah menangkap sejumlah tersangka di kasus ini.

Bahkan ada perempuan inisial IS, warga Semarang Utara yang juga terlibat.

Kemudian ada dua orang lainnya, Y dan W, warga Boyolali. Y seorang pedagang ikan sementara W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online.

‎Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung.

Saat ini Y, IS dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.

"Mereka dijerat Pasal 15 Jo 6 dan ‎15 Jo 7 Undang-Undang No 5 tahun 2018 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang," tambah  Argo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved