Kamis, 4 September 2025

Mahfud MD Ungkap Alasan BIN Tidak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam

Mahfud MD mengungkap alasan mengapa Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam dan langsung di bawah Presiden

Penulis: Gita Irawan
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap alasan mengapa Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam dan langsung berada di bawah Presiden sejak diundangkannya Perpres nomor 73 tahun 2020 pada 3 Juli 2020.

Mahfud menjelaskan saat ini BIN langsung berada di Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden.

Meski begitu, kata Mahfud, setiap Kementerian Koordinator bisa meminta info intelijen kepada BIN.

"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden. Tapi setiap kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat Kemenko," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (18/7/2020).

Selain itu, Mahfud juga menjelaskan sebenarnya Kemenko Polhukam juga bisa mengkoordinasikan lembaga negara yang secara hukum tidak menjadi kewenangannya jika Presiden memberikan tugas khusus.

Menurut Mahfud penambahan fungsi Kemenko Polhukam berdasarkan penugasan dari Presiden tersebut juga perlu diatur dalam Perpres nomor 73 tahun 2020 tersebut.

Badan Intelijen Negara (BIN).
Badan Intelijen Negara (BIN). (Tribunnews.com)

Baca: BIN Tidak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam Sejak 3 Juli 2020

Baca: Heboh Goyang Tik Tok di Ruangan Berlogo Badan Intelijen Negara, Pihak BIN Sebut Tak Undang Artis

Hal itu karena menurutnya ada tugas-tugas khusus insidental yang penanganannya diberikan khusus oleh Presiden dalam hal yang sifatnya lintas Kemenko.

Selain itu, kata Mahfud, jika ada masalah lintas bidang atau masalah yang berimplikasi agak khusus maka Presiden bisa menunjuk Menko untuk melakukan tugas khusus.

Mahfud mencontohkan di antaranya penanganan bencana di Palu, penanganan RUU HIP, dan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang secara reguler ada menteri teknis yang bisa menanganinya.

"Menko Polhukam ditugasi khusus masalah karhutla padahal kementerian LHK tidak berada di bawah koordinasi Polhukam. Juga sering menangani masalah kerukunan dan ormas keagamaan padahal Kemenag ada di luar koordinasi Polhukam. Jadi tambahan tugas khusus yang tidak reguler memang sering diperlukan," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya sejak 3 Juli 2020 Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang sudah dapat diunduh di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kabinet, jdih.setkab.go.id, sejak kemarin Sabtu (18/7/2020).

Pada pasal 51 Perpres tersebut berbunyi "Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik,

Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan