Senin, 1 September 2025

Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Diganti dengan Satuan Tugas

Tidak hanya membubarkan 18 lembaga negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Daryono
tangkapan layar di kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

Adapun tugas Komite Kebijakan tersebut menurut Airlangga yakni melihat situasi perekonomian nasional dan perkembangan penanganan Covid-19. 

Selain itu memastikan agar penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Berjalan beriringan. 

"Tugasnya melihat situasi perekonomian nasional, perkembanagan Covid-19 terkait dengan perkembangan juga dari segi ketersediaan peralatan tes dan perkembangan vaksin antibodi, dan juga program perekonomian yang sifatnya multi-years."

"Kita lihat recovery Pendemi Covid-19 ini akan memakan waktu."

"Oleh karena itu pak presiden beri penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi dari program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, dalam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan