Golongan yang akan Dapat Gaji ke-13, Dijadwalkan Cair pada Agustus 2020 Mendatang
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan soal pencairan gaji ke-13 yang diperuntukkan bagi golongan berikut.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Gaji ke-13 untuk tahun 2020 dijadwalkan akan cair pada Agustus mendatang.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam gelaran Konferensi Pers Kebijakan Gaji Ke-13 Tahun 2020 yang disiarkan langsung lewat channel YouTube Kemenkue RI, Selasa (21/7/2020).
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020," katanya.
Sri Mulyani juga menjelaskan, gaji ke-13 telah dianggarakan dalam APBN tahun anggaran 2020 dan Undang-undang APBN.
Namun, pelaksanaannya mengalami sejumlah perubahan diakibatkan karena terjadinya pandemi Covid-19.
Baca: FAKTA Gaji 13 PNS Cair Agustus 2020, Dianggarkan Rp 28,5 T hingga Besaran yang Diterima per Golongan
Baca: Kunker ke BBPLK Serang, Menakertrans Sebut Aturan WFH Berdampak pada Pengurangan Gaji Hingga PHK
"Yang mempengaruhi sangat besar ke seluruhan postur APBN."
"Utamanya bidang belanja negara, banyak sekali tambahan anggaran yang mucul untuk penanganan Covid-19," ujar Sri Mulyani.

Dilaporkan juga, negara telah menganggarkan dana senilai Rp 28,5 Triliun untuk kebutuhan gaji ke-13 tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:
1. APBN: Rp 14,6 Triliun:
- Gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji: Rp 6,73 Tiriliun.
Baca: Menteri Keuangan Pastikan Gaji Ke-13 PNS Dibayarkan Agustus 2020, Berikut Rinciannya
Baca: Menteri Wishnutama Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Jualan Sesuatu yang Baru dan Unik
- Pensiun :Rp 7,86 Triliun.
2. APBD: Rp 13,86 Triliun.
Sri Mulyani melanjutkan tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan gaji ke-13.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu."
"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka."
Baca: Lagi, Dua Menteri Brasil Positif Covid-19
Baca: Stafsus Menteri BUMN: Vaksin Corona Asal China dalam Proses Uji Klinis di RI
"Gaji dan pensiun ke-13 mereka diberikan ke seluruh ASN, TNI, POLRI yang tidak masuk dalam kategori tersebut (eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka, red)," urainya.
Regulasi yang mengatur kebijakan gaji ke-13.
1. Selama ini kebijakan pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi:
- PP 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
- PP 38/2019 tentang Perubahan Atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural
Baca: Pengadilan Korupsi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Dilanjutkan Januari 2021
Baca: Menteri ATR Didesak Kembalikan Lahan HGU yang Habis Masa Pakainya ke Warga Kampar
2. Untuk melaksanakan kebijakan Gaji-13 tahun 2020, dilakukan melalaui Perbuahan PP 35/ 0219 dan PP 38/2019.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)