Pengamat Komunikasi Ingatkan Bahaya Penghakiman Figur Publik di Media Sosial
Pengamat komunikasi mengingatkan bahaya penghakiman figur publik di media sosial tanpa cek fakta utuh.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fenomena publik yang cepat membentuk penilaian terhadap figur publik di media sosial dinilai semakin menguat di era digital. Potongan video, unggahan ulang, hingga komentar viral kerap membentuk persepsi sebelum masyarakat memahami persoalan secara utuh.
Pengamat komunikasi Agustina Widyawati menilai kondisi tersebut menjadi bagian dari budaya instant judgment atau penghakiman cepat yang berkembang di ruang digital.
Menurutnya, publik saat ini cenderung membangun kesimpulan berdasarkan narasi yang ramai diperbincangkan dibanding memahami konteks persoalan secara menyeluruh.
“Padahal, kita sering cuma lihat sebagian kecil dari sebuah persoalan. Apalagi kalau kasusnya menyangkut figur publik, emosi publik biasanya jauh lebih kuat dibanding keinginan untuk mencari fakta secara utuh,” ujar Widya, Senin (11/5/2026).
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Sunan Gresik itu menjelaskan, media sosial membuat informasi menyebar sangat cepat, termasuk potongan konten yang belum tentu menggambarkan keseluruhan situasi.
Menurut dia, kondisi tersebut sering memunculkan persepsi kolektif sebelum ada penjelasan lengkap ataupun proses klarifikasi.
Pengaruh Narasi Viral
Widya menilai fenomena tersebut terlihat dalam kasus figur publik yang kembali ramai di media sosial, termasuk polemik lama Ahmad Dhani dan Maia Estianty.
Perdebatan muncul lagi setelah beredarnya dokumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait laporan yang pernah diajukan Maia. Dalam dokumen itu, penyidik menghentikan penyidikan karena dinilai belum terdapat cukup bukti untuk melanjutkan perkara.
Menurut Widya, kondisi tersebut menunjukkan persepsi publik di media sosial tidak selalu sejalan dengan proses hukum. Sorotan media dan media sosial, kata dia, kerap membuat publik hanya fokus pada bagian tertentu yang paling sering dimunculkan.
Baca juga: Komdigi Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Menteri PPPA Ingatkan Risiko Penggunaan VPN
Ia menjelaskan, kondisi itu dalam ilmu komunikasi berkaitan dengan teori agenda setting, yakni pengaruh media dalam membentuk isu yang dianggap penting oleh publik.
Widya juga menyinggung fenomena confirmation bias, yaitu kecenderungan seseorang menerima informasi yang sesuai keyakinannya sambil mengabaikan informasi berbeda.
“Orang merasa sudah tahu keseluruhan cerita hanya dari potongan konten yang lewat di beranda mereka. Padahal konflik rumah tangga atau persoalan keluarga biasanya kompleks dan tidak sesederhana siapa benar dan siapa salah,” jelasnya.
Bahaya Trial by Social Media
Widya menilai budaya media sosial juga mempercepat munculnya fenomena trial by social media, yakni penghakiman sosial di ruang digital sebelum adanya keputusan hukum final.
Menurut dia, kondisi itu membuat sebagian masyarakat sulit membedakan opini publik, dugaan, dan fakta hukum.
“Media sosial justru sering menyederhanakan persoalan supaya lebih mudah dikonsumsi dan memancing reaksi. Akhirnya publik ikut terbawa untuk menghakimi cepat, bahkan sebelum proses klarifikasi atau hukum benar-benar selesai,” tuturnya.
Ia mengatakan literasi digital dan pemahaman terhadap proses hukum perlu diperkuat agar masyarakat tidak mudah membentuk kesimpulan hanya berdasarkan narasi viral di media sosial.
“Di era digital sekarang, sesuatu yang ramai dibicarakan belum tentu sepenuhnya benar, dan sesuatu yang terlihat jelas di media belum tentu menggambarkan realitas secara utuh. Ini perlu dipahami,” pungkas Widya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-media-sosial-8.jpg)