Senin, 11 Agustus 2025

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009, Dilengkapi Ukuran dan Larangan

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 lengkap dengan ukuran, warna, penempatan, dan tata cara penggunaan Bendera Negara

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM/Kapten Czi Setiadi Wibowo
Prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Kompi Zeni (Satgas Kizi) TNI Kontingen Garuda (Konga) XXXVII-C/Minusca (Multi-Dimensional Integrated Stabilization Mission in Central African Republic), beberapa waktu lalu menggelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, menyambut HUT Kemerdekaan RI Ke- 72, bertempat di Lapangan Apel Indoengcoy Garuda Camp, Bangui M?poko, Republik Afrika Tengah. Ilustrasi Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 yang Harus Diperhatikan. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI/Kapten Czi Setiadi Wibowo 

- Menaikan dan menurunkan bendera pada tiang dilakukan secara perlahan-lahan dengan khidmat.

- Saat menaikan dan menurunkan, Bendera Negara tidak boleh menyentuh tanah.

- Pada saat pengibaran bendera setengah tiang, bendera wajib dinaikkan hingga ke ujung tiang terlebih dahulu.

Bendera dihentikan sebentar saat telah berada di ujung, kemudian diturunkan tepat setengah tiang.

Hal ini juga berlaku saat penurunan bendera setengah tiang.

Bendera wajib dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung, hentikan sebentar, kemudian diturunkan secara perlahan.

- Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.

- Penaikan dan penurunan dapat diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

- Bendera Negara dikibarkan dan ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.

Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklankomersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan