Kamis, 11 September 2025

Kemendikbud: Taman Baca Tidak Perlu Izin Operasional

Masyarakat yang ingin membuka Taman Bacaan Masyarakat (TBM) tidak perlu izin operasional.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN/HO
Ilustrasi taman bacaan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbud Samto Prawiro menyebut masyarakat yang ingin membuka Taman Bacaan Masyarakat (TBM) tidak perlu izin operasional.

Sebab kata dia, TBM merupakan sebuah program dan bukan berstatus satuan pendidikan.

Sehingga tidak perlu mengurus izin operasional.

Baca: Kemendikbud: 4 Persen Penduduk Indonesia Masih Buta Huruf

"Kalau merintis TBM tidak usah izin, silakan, karena TBM ini program bukan satuan pendidikan sehingga tidak memerlukan izin operasional," ungkap Samto dalam diskusi virtual Serambi Literasi, Jumat (24/7/2020).

Izin operasional TBM hanya diperlukan jika komunitas tersebut ingin melembagakan menjadi badan hukum resmi yang mengharuskan pencatatan akta notaris.

Baca: PGRI Mundur dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud, Ini Pertimbangannya

Jika komunitas TBM hanya berupa rumah baca maupun taman baca, maka belum ada aturan yang mewajibkan program tersebut harus mengurus izin operasional.

"Kalau mau memulai bebas tidak memerlukan izin. Kalau punya novel, buku anak-anak silakan buka rumah baca, taman baca. Jadi pada prinsipnya belum ada aturan yang mewajibkan ketika merintis TBM harus ada izin operasional," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan