KSAD Jenderal Andika Perkasa Terima Aset Tanah 53 Hektar Hasil Rampasan KPK
TNI AD melalui KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menerima aset berupa tanah seluas 53 hektar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor:
Daryono
KPK, lanjut Dasco, harus terus melakukan kerja-kerja pencegahan korupsi dalam mengelamatkan uang negara.
"Tentunya hal ini bukanlah akhir dari pada prestasi yang kita tunggu tetapi ini adalah penyemangat bagi pimpinan serta seluruh yang ada di KPK, untuk melakukan kerja-kerja pencegahan dalam menyelamatkan uang negara dan melakukan penindakan di mana perlu, sehingga proses pemberantasan korupsi di Indonesia bisa berjalan dengan baik," ujar Dasco.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Serahkan Tanah 53 Hektar Hasil Rampasan ke TNI AD" Kompas.com/Ardito Ramadhan)