Kamis, 4 September 2025

Idul Adha 2020

Khotbah Salat Idul Adha Diimbau Dipersingkat, Kotak Infak Berjalan Ditiadakan

Sejumlah imbauan diterbitkan pemerintah dalam pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha 1441 H yang akan diselenggarakan pada 31 Juli 2020 mendatang.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Idul Adha - Sejumlah imbauan diterbitkan pemerintah dalam pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha 1441 H yang akan diselenggarakan pada 31 Juli 2020 mendatang. 

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging

4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik

Baca: Teks Naskah Khutbah Shalat Idul Adha 2020: Syariah Kurban

b. Penerapan kebersihan personel panitia

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas

2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan

3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lenganpanjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan

4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga

Baca: Kumpulan Resep Olahan Daging Sapi saat Idul Adha, Beserta Tips Memotong Daging agar Cepat Empuk

c. Penerapan kebersihan alat

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihanselesai dilaksanakan

2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” ungkap Fachrul.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nadhatul Ulama (NU) mengimbau agar umat Islam di daerah zona rawan Covid-19 untuk salat di rumah.

Begitu pula dengan umat Islam yang memiliki sakit penyerta (komorbit).

Baca: Umat Islam di Zona Merah atau Pemilik Penyakit Bawaan Disarankan Laksanakan Salat Idul Adha di Rumah

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan