Senin, 1 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Jadi Tersangka, Polri Belum Putuskan Tahan Anita Kolopaking

"Masalah penahanan itu wewenang penyidik melaksanakan apakah itu akan ditahan atau tidak," kata Argo

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri belum memutuskan untuk menahan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dalam kasus pelarian kliennya di Indonesia.

Meskipun, Anita Kolopaking kini telah berstatus tersangka.

Baca: Dapat Kabar Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Mahfud MD Sujud Syukur

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan penentuan penahanan atau tidaknya tersangka merupakan kewenangan penyidik.

"Masalah penahanan itu wewenang penyidik melaksanakan apakah itu akan ditahan atau tidak," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.

Argo menuturkan, Anita direncanakan akan diperiksa perdana dalam statusnya sebagai tersangka pada Jumat (31/7/2020).

"Rencana akan dipanggil hari Jumat oleh penyidik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka.

Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking. Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.

Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta dan 3 saksi yang berada di Pontianak.

"Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi, akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," jelasnya.

Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, Divisi Hukum Polri.

Menurut Argo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

"Jadi keseluruhan saksi ada 23. kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita," pungkasnya.

Baca: Alur Penangkapan Djoko Tjandra: Dari Pembentukan Tim Khusus Hingga Libatkan Polisi Malaysia

Dalam kesempatan itu, Polri mesangkakan Anita Kolopaking melanggar pasal berlapis.

Yakni, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan