Omnibus Law Cipta Kerja
RUU Omnibus Law Cipta Kerja Rampung Dibahas Tim Tripartit dan Siap Dibawa ke DPR
Tim Tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah telah selesai membahas RUU Cipta Kerja
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah telah selesai membahas RUU Cipta Kerja atau omnibus law klaster ketenagakerjaan.
Selanjutnya hasil tersebut akan dibawa ke DPR.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam keterangan pers, Minggu (2/8/2020).
Ida mengatakan seluruh masukan dari tim Tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempunaan dari Draft RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca: Pengamat: Hubungan Industrial Pengusaha-Buruh Terjembatani dengan RUU Cipta Kerja
"Hasil rumusan penyempurnaan ini akan segera disampaikan ke DPR,” kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, Minggu (2/8/2020).
Ida Fauziyah memberikan apresiasi kepada Tim Tripartit yang telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Dikatakannya, tim secara intens terus berdialog selama hampir sebulan untuk membahas subtansi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan ini.
Baca: RUU Cipta Kerja Dinilai Atasi Tumpang Tindih Peraturan
"Suasana yang kondusif juga mencerminkan kedewasaaan berpikir dan sikap yang arif dari semua anggota Tim,” kata Ida Fauziyah.
Pembentukan Tim Tripartit ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan tanggal 3 Juli 2020 yang dihadiri seluruh pimpinan Kadin/Apindo dan pimpinan Serikat pekerja/buruh.
Sedikitnya Tim Tripartit telah melakukan 9 (sembilan) kali pertemuan dalam kurun waktu waktu dari tanggal 8 Juli s.d 23 Juli 2020.
Menaker Ida mengatakan pembahasan dan dialog yang dilakukan Tim Tripartit dilakukan dalam suasana yang penuh keakraban.
Baca: Polemik yang Timbul Akibat RUU Cipta Kerja Harus Dihindari
Semua pihak bersepakat untuk bersama-sama mendalami dan melakukan pembahasan substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.
“Dinamika yang terjadi selama pertemuan tersebut, tentunya menjadi “warna” tersendiri bagi seluruh anggota Tim. Dialog yang dinamis namun tetap kondusif, patut dibanggakan," kata Ida.
Dari hasil pembahasan Tim Tripartit, kata Menaker memang tidak semua materi yang dibahas mencapai kesepahaman bersama.
Namun, perlu digarisbawahi bersama bahwa sepaham atau tidak, semua anggota tim mempunyai komitmen dan niat yang sama untuk menyelesaikan pembahasan.
“Perbedaan pendapat adalah soal biasa dalam pembahasan. Ini mencerminkan tidak ada kekangan dari pihak manapun karena semua anggota diberikan kesempatan yang sama untuk berpendapat meskipun berbeda pandangan," katanya.
Menaker mengatakan pemerintah telah mencatat banyak masukan yang bersifat konstruktif selama pembahasan tersebut berlangsung.
Pendapat dan pandangan yang disampaikan Tim akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah dalam menyampaikan usulan penyempurnaan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Semua materi muatan tersebut telah selesai dibahas.
Namun, terdapat beberapa materi yang tercapai kesepahaman bersama dan ada juga yang tidak.
Pemerintah akan mendalami dan mencermati kembali masukan-masukan dari Tim dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan baik dari unusr pekerja/buruh, unsur pengusaha maupun unsur pemerintah.
Selanjutnya laporan RUU Cipta Kerja itu akan diserahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.
"Saya selaku penerima amanat dari Menko Perekonomian maka kami akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dari Tim Tripartit ini kepada Menko Perekonomian. Untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan berikutnya,” ujar Menaker.