CPNS 2019
Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Lengkap Beserta Barang yang Wajib Dibawa oleh Peserta
Berikut ini Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Lengkap Beserta Barang yang Wajib Dibawa oleh Peserta
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 lengkap beserta barang apa saja yang wajib dibawa oleh peserta saat tes.
Melalui siaran pers Nomor: 035/RILIS/BKN/VII/2020, pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan digelar mulai 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Jadwal tes SKB CPNS 2019 tersebut disampaikan dalam Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Namun sebelumnya, peserta SKB CPNS 2019 wajib melakukan daftar ulang mulai Sabtu (1/8/2020) hingga Jumat (7/8/2020).
Pelaksanaan daftar ulang untuk mengikuti tes SKB CPNS 2019, dapat dilakukan dengan cara melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Peserta yang berhak mengikuti SKB dapat memilih kembali lokasi tes.
Selain itu, peserta juga diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 1-7 Agustus 2020.
Setelah itu peserta wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Baca: Berikut Aturan Peserta Tes SKB CPNS 2019, Tidak Boleh Mampir ke Tempat Lain, Simak Lainnya
Baca: Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS 2019, Login sscasn.bkn.go.id, Peserta Dapat Ganti Lokasi Tiga Kali
Jadwal Tes SKB CPNS 2019
Berikut Jadwal Tes SKB CPNS 2019 berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020.
1. Verifikasi Data Hasil SKD (27 - 30 Juli 2020)
2. Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB (1 - 7 Agustus 2020)
3. Pencetakan Kartu Ujian SKB (8 Agustus 2020)
4. Penjadwalan SKB (10 - 14 Agustus 2020)
5. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB (18 Agustus 2020)
6. Pelaksanaan SKB (1 September - 12 Oktober 2020)
7. Pengolahan hasil SKD dan SKB (8 - 18 Oktober 2020)
8. Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB (19 - 23 Oktober 2020)
9. Penyampaian Hasil Seleksi (26 - 28 Oktober 2020)
10. Pengumuman Hasil Seleksi (30 Oktober 2020)
11. Usul Penetapan NIP (1 - 30 November 2020)
Lalu barang apa saja yang wajib dibawa peserta SKB CPNS 2019?
Peserta SKB diharuskan membawa barang berikut ini:
1. Masker
Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Ujian SKB
Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.
3. Pensil kayu
Peserta tes SKB juga harus membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).
4. Mengenakan pakaian atasan putih polos dan bawahan berwarna gelap
Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
Aturan Peserta Selama Tes SKB CPNS 2019
Berikut ini prosedur pelaksanaan SKB sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):
A. Kebijakan Umum bagi Peserta
- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.
- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes.
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
- Menjaga kebersihan tangan, mencuci tangan pakai sabun memakai air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.
- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca: Aturan SKB CPNS 2019: Peserta Dianjurkan Isolasi Mandiri 14 Hari, Berikut Larangan dan Sanksinya
Baca: Catat! Ini Cara dan Jadwal Daftar Ulang Peserta SKB CPNS 2019

B. Kewajiban bagi Peserta
- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.
- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
- Duduk pada tempat yang ditentukan.
- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.
- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
- Merokok dalam ruangan.
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
D. Sanksi bagi Peserta
- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Untuk informasi selengkapnya klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah/Whiesa)