Minggu, 31 Agustus 2025

KABAR Gembira! Gaji 13 PNS dan TNI-Polri Cair Pekan Depan, Berapa Besaran yang Didapat per Golongan?

Bahkan Sekretaris Kementerian PAN-RB menyebut, pekan depan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI-Polri akan cair pekan depan.

via Sripoku
Ilustrasi PNS. Kemenkeu beri sinyal gaji Ke-13 PNS tak akan dicairkan bulan Juli ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Hal yang ditunggu-tunggu PNS hingga TNI-Polri akhirnya akan segera datang.

Gaji ke-13 disebutkan akan cair pada bulan Agustus 2020.

Bahkan Sekretaris Kementerian PAN-RB menyebut, pekan depan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI-Polri akan cair pekan depan.

"Insya Allah (pekan depan). Sudah di Setneg, sedang diproses untuk persetujuan presiden," kata Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, Senin (3/8/2020) dilansir Tribunnews.com.

Kabar ini senada dengan pernyataan bendahara Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto.

Pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.

"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

Baca: Gaji Ke-13 PNS, TNI, dan Polri Akan Cair Paling Lambat Pekan Depan

Baca: Satgas Yonif 133/YS Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Daging Sapi Ilegal dari Malaysia Milik Oknum PNS

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar Menkeu dikutip dari Kompas.com.

Uang Pensiun Ikut Naik Bareng Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Simak Beberapa Syarat & Cara Mengurusnya

Selain mencairkan gaji ke-13 PNS, pemerintah rupanya juga menaikkan nominal uang pansiunan bagi para ASN.

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Baca: Kepastian Jadwal Gaji 13 PNS Cair Bulan Agustus 2020, Ini Syarat untuk THT hingga Pensiunan

Baca: Ini Aturan Baru untuk PNS: Mulai Cuti Tahunan hingga Pemberhentian

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan