Rabu, 3 September 2025

Jaksa Agung dan Mendagri Tandatangani Nota Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan

ST Burhanuddin melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Dalam Negeri.

Editor: Adi Suhendi
istimewa
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Menteri Dalam Negeri melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Dalam Negeri.

Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Dalam Negeri tersebut ditandatangani Jaksa Agung RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Penandatanganan nota kesepahaman kerjasama tersebut, disaksikan Wakil Jaksa Agung RI, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan pejabat Eselon II pada Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI serta jajaran Kementerian Dalam Negeri.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menjelaskan poin kerja sama yang dibangun institusinya dengan Kementerian Dalam Negeri.

Pertama, penerangan dan penyuluhan hukum.

Baca: Kejaksaan Agung Periksa Kasubdit Peraturan Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Impor Tekstil

Melalui kerja sama tersebut, Jaksa Agung berharap upaya edukasi atau informasi terkait penegakan hukum sebagai langkah pencegahan (preventif) yang dilakukan Kejaksaan dapat lebih diintensifkan.

Kedua, pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis, penelusuran atau pelacakan aset, serta percepatan percepatan investasi.

Kerja sama tersebut menurutnya akan fokus pada tiga hal, di antaranya pencegahan dalam mengamankan pembangunan proyek strategis di lingkungan Kementerian Dalam Negeri RI.

"Sehingga dapat berlangsung dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat anggaran, dan tepat guna," kata Jaksa Agung dalam siaran pers yang diterima.

Baca: Kejaksaan Agung Periksa Karyawan Perusahaan Manajer Investasi Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jiwasraya

Lanjut Jaksa Agung, fokus selanjutnya adalah upaya optimalisasi penelusuran aset tindak pidana dalam rangka pemulihan kerugian negara dan upaya yang dapat mendukung percepatan investasi.

Ketiga, penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum, serta Tindakan Hukum lainnya.

"Dalam upaya mendukung peran dan fungsi Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait berbagai masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Keempat, optimalisasi kegiatan pemulihan aset.

"Melalui kerja sama ini diharapkan akan dilakukan upaya sinergis dalam rangka penyelamatan, pengamanan, dan penata ulang pemanfaatan aset-aset Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Kelima, koordinasi terkait pelaksanaan tugas, fungsi, dan program lainnya sesuai kesepakatan masing-masing lembaga.

Keenam, kerja sama terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Hal tersebut menurut Jaksa Agung telah ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan Jaksa Agung Muda Intelijen.

Baca: Soal Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung: Jaksa Tidak Melakukan Penahanan Melainkan Melakukan Eksekusi

Lanjut dia, penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan momentum yang strategis sebagai wujud konkret keterpaduan antara Aparat Penegak Hukum dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sehingga diharapkan terbangun sinergi yang mendukung kepentingan penegakan hukum.

Sebagaimana yang kita ketahui, NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik adalah data penting yang mutlak diperlukan dalam penegakan hukum.

NIK beserta informasi yang terekam di dalamnya sangat bermanfaat untuk mengungkap identitas pelaku ataupun korban kejahatan.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Mendagri Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Mendagri Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Kamis (6/8/2020).

Penerapan Nomor Identitas Tunggal (single identity number) seharusnya mampu menata dan merapikan data kependudukan di Indonesia,
sehingga upaya duplikasi ataupun pemalsuan dokumen kependudukan yang menimbulkan kerugian, dapat dicegah dan diminimalisir.

Peristiwa penerbitan KTP Djoko Tjandra yang mencuat beberapa waktu lalu merupakan pukulan berat bagi aparat negara.

Lemahnya sinergitas dan kerja sama antar lembaga membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat hukum.

Karenanya keadaan ini tentu harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.

“Melalui kerja sama ini akan tercipta basis data bersama yang lengkap, utuh, serta akurat terkait status hukum seseorang, antara lain dalam hal mendeteksi status hukum yang bersangkutan adalah terpidana yang menjadi buronan atau bukan,” katanya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Jaksa Agung RI meminta kepada jajaran korp Adhyaksa dapat memanfaatkan informasi tentang NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik dalam mendukung keberhasilan penuntasan penanganan perkara, terutama dalam mendorong efektivitas kegiatan penegakan hukum secara optimal.

Jaksa Agung RI pun memerintahkan jajaranya agar Nota kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatanganinya dapat segera diimplementasikan dengan baik dan sungguh-sungguh.

Ia pun meminta kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memberikan bimbingan dalam penggunaan data kependudukan kepada para Jaksa Penyidik dan Bidang Inteljen sehingga dapat digunakan untuk menunjang pelaksnaan tugas dan fungsi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan