Sabtu, 13 September 2025

Komnas Perempuan: Mayoritas Kasus Kekerasan Seksual Tidak Diselesaikan di Ranah Pengadilan

Undang-undang sebagai landasan penegakan hukum diperlukan untuk mengantisipasi tindak kekerasan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi: Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). GEMAS mendesak pihak DPR khususnya Panja RUU PKS Komisi VIII agar segera membahas RUU P-S. Di dalamnya sendiri terdapat poin yang harus disahkan, yaitu menyepakati judul dan sistematika dari RUU PKS sendiri. Tribunnews/Jeprima 

Bintang membeberkan berdasarkan data Simfoni PPA dari 1 Januari 2020 hingga 31 Juli 2020 menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa mencapai 3.179 kasus dengan 3.218 korban.

Baca: Bantah RUU PKS Liberal, Ini Penjelasan Menteri PPPA

Perempuan dewasa yang menjadi korban kekerasan seksual sebanyak 459 orang.

"Berdasarkan sumber data yang sama kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 4.332 kasus dengan 4.849 korban. Adapun korban kekerasan seksual bagi anak berjumlah 2.683 korban," ungkap Bintang.

Menurut Bintang, hal ini menunjukkan bahwa jumlah kekerasan seksual terbanyak dialami oleh anak-anak baik laki-laki maupun perempuan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan