Kamis, 14 Agustus 2025

Penuhi Panggilan Polisi, Jerinx Kenakan Kaus Bertuliskan 'Indonesia Tolak Rapid'

Jerinx penuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan IDI Bali.

Grafis Tribunnews/Ananda Bayu
Jerinx Menyatakan Siap Diperiksa Polisi 

"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengungkapkan, laporan yang dilakukan IDI atas dasar postingan Jerinx yang menuding IDI sebagai kacungnya WHO.

Menurutnya, kalimat tersebut membuat IDI merasa terhina sebagai sebuah organisasi.

"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina tehadap hal itu," kata Suteja saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Suteja mengatakan, terkait laporan ini, ia menyerahkan seluruhnya pada proses hukum yang berjalan.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan