Catut Nama Pejabat, 4 Narapidana Penghuni Lapas Kuningan Tipu Puluhan WNI di 17 Negara
Empat orang narapidana kasus narkoba penghuni lembaga pemasyarakatan kelas II A, Kuningan, Jawa Barat melakukan peniuan mencatut nama pejabat.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Dalam penangkapan ini, polisi juga menggeledah keempat lapas yang dihuni pelaku.
Diketahui petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat total 131,35 gram di dalam sel keempat pelaku.
Selain itu, polri juga mendapatkan sebanyak 16 unit ponsel, 3 unit modem, 33 simcard, satu kartu ATM, hingga satu buku tabungan di dalam sel pelaku.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 45 a Ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 dan/atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.