Selasa, 19 Agustus 2025

Jasa Raharja Respon Cepat Proses Santunan Korban Kecelakaan Micro Bus Elf VS Rush di Tol Cipali

Kecelakaan lalu lintas terjadi antara kendaraan Micro Bus Elf bertabrakan dengan kendaraan Toyota Rush Senin pagi (10/08/2020) sekitar pukul 03.30 WIB

Editor: Content Writer
Jasa Raharja
Kecelakan terjadi di Jalan Tol Cipali Km.184.300 Jalur B dari arah Palimanan menuju ke arah Jakarta Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan lalu lintas terjadi antara kendaraan Micro Bus Elf No. Pol D-7013- AN bertabrakan dengan kendaraan Toyota Rush No.Pol. B-2918-PKL, Senin pagi (10/08/2020) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kecelakan tersebut terjadi di Jalan Tol Cipali Km.184.300 Jalur B dari arah Palimanan menuju ke arah Jakarta Cirebon termasuk Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Dari informasi awal, kecelakaan ini mengakibatkan 8 korban meninggal dunia dan belasan korban mengalami luka-luka.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut. Terkait korban kecelakaan, Amos menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017.

"Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000,- sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000,- terhadap masing-masing korban luka," terang Amos.

Menindaklanjuti musibah kejadian ini, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kota Cirebon, RSUD Arjawinangun, dan RS Mitra Plumbon setelah menerima laporan kejadian kecelakaan untuk proses pendataan korban/ahli waris dan koordinasi proses penjaminan biaya rawatan korban luka di rumah sakit.

Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja akan segera diproses kepada masing-masing Ahli Waris sesuai dengan domilisi korban.

Amos menambahkan, delapan korban meninggal dunia setelah teridentifikasi akan ditindaklanjuti melalui proses survei ahli waris oleh Petugas Jasa Raharja sesuai domisili korban/ahli waris, disamping itu saat ini Petugas Jasa Raharja masih terus berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memonitor perkembangan kondisi korban luka- luka yang dirawat.

“Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan antara lain melalui sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital yang dijalin untuk kemudahan & kecepatan pelayanan santunan, seperti dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan,” tutup Amos. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan