Kamis, 21 Agustus 2025

Jokowi Terbitkan PP Status Pegawai KPK Jadi ASN, Istana: Tidak Ada Niat Pemerintah Untuk Melemahkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Tangkap Layar YouTube KompasTV
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

PP ini merupakan prakarsa KemenPAN dan RB.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, PP Nomor 41 Tahun 2020 merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C.

Baca: KPK Belum Diundang Bareskrim Polri Untuk Bantu Pengusutan Kasus Djoko Tjandra

Dalam pasal tersebut diatur bila pegawai KPK adalah ASN.

Bila pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.

PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara.

Baca: Laode Syarif: Kearifan Hakim MK yang Bisa Kembalikan Fitrah UU KPK

"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Dini Purwono dalam siaran persnya, Senin (10/8/2020).

Sebagai informasi, PP No. 41 Tahun 2020 mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.

Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan.

PP Pengalihan Status Pegawai KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan