Terapkan Protokol Kesehatan, Komisioner KPU Bagi Peserta Rapat Pleno Separuh Offline dan Online
Komisioner KPU RI membagi anggota yang hadir dalam rapat yakni separuh tatap muka dan separuh lainnya via daring.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia termasuk DKI Jakarta membuat kementerian maupun lembaga negara perlu menyesuaikan kerja tatap muka dengan aturan protokol kesehatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI jadi salah satu lembaga yang melakukan hal tersebut.
Dalam menggelar rapat pleno rutin setiap pekannya, para komisioner KPU RI membagi anggota yang hadir dalam rapat yakni separuh tatap muka dan separuh lainnya via daring.
Baca: Bacakan Pledoi, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Akui Terima Suap 15.000 SGD dan Rp 500 Juta
Pembatasan ini dimaksudkan supaya kerja kelembagaan khususnya terkait proses pilkada 2020 tetap berjalan sesuai protokol kesehatan.
"Metodenya kombinasi. Kami rapat pleno rutin setiap minggu. Antara offline dan online. Untuk memastikan agar sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Senin (10/8/2020).
Baca: Presiden Dinilai Berhak Angkat dan Berhentikan Anggota KPU Meski Putusan DKPP Mengikat dan Final
Jika rapat pleno menghadirkan cukup banyak peserta, maka para komisioner hadir dengan tatap muka dan peserta lainnya mengikuti secara daring.
"Jadi ada yang hadir langsung dengan jumlah terbatas. Selain itu peserta rapat yang lain mengikuti secara online," tuturnya.
KPU RI sendiri juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan KPU.
Poin-poin yang diatur di dalamnya antara lain soal penyesuaian sistem kerja di masa pandemi Covid-19, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah alias Work From Home (WFH), membuka media komunikasi online sebagai wadah pengaduan maupun konsultasi, hingga melakukan assessment tingkat risiko penularan Covid-19.
Cara Mencegah Penularan Virus Corona
Penularan virus corona dapat dilakukan tindakan pencegahan agar tidak tertular sebagai berikut:
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar sistem imunitas tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, atau menggunakan alkohol 70-80% handrub, sesuai langkah-langkah mencuci tangan yang benar.
3. Ketika batuk dan bersin, upayakan menjaga agar lingkungan sekitar tidak tertular.
4. Tutup hidung dan mulut dengan tisu atau dengan lipatan siku tangan bagian dalam, dan gunakan masker.
5. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
6. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut, karena tangan menyentuh banyak hal yang dapat terkontaminasi virus.
7. Gunakan masker penutup mulut dan hidung ketika sakit atau saat berada di tempat umum.
8. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah dengan benar, lalu cuci tangan.
9. Menunda perjalanan ke daerah atau negara yang terjangkit virus corona.
10. Hindari bepergian ke luar rumah saat merasa kurang sehat, terutama jika merasa demam, batuk, dan sulit bernapas.
11. Segera hubungi petugas kesehatan terdekat, dan mintalah bantuan mereka.
12. Ikuti arahan dari petugas kesehatan setempat.
13. Selalu pantau perkembangan penyakit COVID-19 dari sumber resmi dan akurat.
Baca: Kasus Corona Tambah Banyak, Wagub DKI: Masyarakat Sudah Jenuh

Cara Menggunakan, Melepas, dan Membuang Masker
1. Sebelum menyentuh masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.
2. Ambil masker dan periksa apakah ada sobekan atau lubang.
3. Pastikan arah masker sudah benar (pita logam terletak di sisi atas).
4. Pastikan sisi depan masker (sisi yang berwarna) menghadap depan.
5. Letakkan masker di wajah. Tekan pita logam atau sisi masker yang kaku sampai menempel sempurna ke hidung.
6. Tarik sisi bawah masker sampai menutupi mulut dan dagu.
7. Setelah digunakan, lepas masker, lepas tali elastis dari daun telinga sambil tetap menjauhkan masker dari wajah dan pakaian, untuk menghindari permukaan masker yang mungkin terkontaminasi.
8. Segera buang masker di tempat sampah tertutup setelah digunakan.
9. Bersihkan tangan setelah menyentuh atau membuang masker, dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.
10. Masker sebaiknya hanya digunakan tenaga kesehatan, orang yang merawat orang sakit, dan orang-orang yang memiliki gejala-gejala pernapasan, seperti demam dan batuk.