Sabtu, 23 Agustus 2025

Nazaruddin Bebas

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin Bebas Murni Hari Ini

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.

Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
M Nazaruddin dan Setya Novanto. Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin yang juga terpidana korupsi Wisma Atlet mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020) pagi.

Kedatangannya terkait berakhirnya masa bimbingan setelah sebelumnya mendapat cuti menjelang bebas (CMB) pada 14 Juni 2020 dan berakhir 13 Agustus atau hari ini.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.

Dia menjelaskan bahwa Nazaruddin hari ini telah selesai menjalani bimbingan sebagai klien program CMB.

"Saat ini statusnya (Nazaruddin) bebas murni," kata Rika kepada Tribunnews.com, Kamis (13/8/2020).

Baca: M Nazaruddin Hari Ini Bebas Murni, Datangi Bapas Bandung Tadi Pagi

Sementara, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana mengatakan Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020.

Selama itu, menurutnya, Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.

"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).

Budiana memastikan Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas.

Menurutnya, mantan terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang itu dibebaskan sesuai jadwalnya karena telah menaati aturan yang ditetapkan.

"Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya," ujarnya.

Sementara itu, Nazaruddin mengaku mengambil hikmah setelah dirinya menghirup udara bebas.

Nazaruddin seharusnya bebas pada 2025. Namun karena menerima berbagai remisi, ia keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas.

"Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmahnya lah," kata Nazaruddin.

Sebelumnya divonis dalam dua kasus korupsi berbeda yakni korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan