Virus Corona
9,1 Juta Usaha Mikro Dapat Bantuan Rp 2,2 Triliun
Tahap awal ini, bantuan diberikan kepada 9,1 usaha mikro dengan total bantuan sebesar Rp 2,2 Triliun.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah segera memberikan bantuan produktif usaha mikro.
Tahap awal ini, bantuan diberikan kepada 9,1 usaha mikro dengan total bantuan sebesar Rp 2,2 Triliun.
"Selain program bantuan subsidi gaji, pemerintah juga menyiapkan bantuan usaha mikro sebesar 2,2 triliun," ujar Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin, dalam diskusi daring FMB 9, Sabtu (15/8/2020).
Budi menerangkan, masing-masing pelaku usaha mikro menerima bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta.
Baca: Data Jadi Kata Kunci Banpres Produktif Usaha Mikro Tepat Sasaran
"Akan ditransfer satu kali ke rekening pelaku usaha," ujar Budi.
Nantinya total penerima bantuan ini adalah 12 juta usaha mikro.
Pemerintah diketahui akan memulai kegiatan pada 17 Agustus 2020.
*Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan*
- WNI dan memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro
- Tidak sedang memiliki kredit di Perbankan
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.