Rabu, 22 April 2026

Polemik Saiful Mujani

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Dugaan Penghasutan

Saiful Mujani sebelumnya melontarkan kritikan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Pengamat politik yang juga dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Saiful Mujani di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Pengamat Politik Saiful Mujani melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
  • Pelaporan mengacu pada Pasal 246 KUHP terkait dugaan penghasutan.
  • Saiful menilai pelaporan sebagai hak warga negara namun menegaskan sebaiknya perbedaan pendapat politik diselesaikan melalui kritik terbuka, bukan melalui aparat penegak hukum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Saiful Mujani dilaporkan atas kasus dugaan penghasutan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibuat Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) malam.

Perkara teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan terhadap Saiful Mujani.

"Iya benar dilaporkan Rabu 8 april 2026 sekira jam 21.30 WIB," ungkapnya saat dikonfirmasi Kamis (9/4/2026).


Pelapor menyematkan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) atas laporan yang dibuatnya.

Pasal 246 UU 1/2023 mengatur tentang tindak pidana penghasutan untuk melawan penguasa umum atau melakukan tindak pidana. 

"Dilaporkan terkait Pasal 246 UU 1/2023," tegas Budi.

Budi mengatakan untuk laporan ini masih dalam proses penyelidikan.

Tak hanya Saiful Mujani, aktivis sosial yang juga tokoh NU Islah Bahrawi turut dilaporkan.

Respons Saiful Mujani

Terpisah, Saiful Mujani menanggapi soal pelaporan terhadap dirinya tersebut.

Menurutnya laporan polisi hak warga negara.

"Langkah yang sah tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja. Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga," kata pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut.

"Kecuali saya sudah menciderai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah aja, kritik lawan kritik. tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis," tambah Saiful Mujani.

Duduk Pekara

Dugaan penghasutan yang dilakukan Siaful Mujani menjadi perbincangan publik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved