Selasa, 19 Agustus 2025

Berita Viral

Jangan Main-main! Ini Ancaman Penjara Bagi yang Melecehkan Bendera Negara sang Merah Putih

media sosial dihebohkan dengan beredarnya video TikTok sekumpulan perempuan tengah menginjak-injak kain yang tampak berwarna merah dan putih.

SRIWIJAYA POST/SYAHRUL
Seorang anggota komunitas motor berlari sambil mengibarkan Bendera Merah Putih di tengah Jembatan Ampera seusai mengikuti acara penghormat Bendera Merah Putih oleh komunitas ojol, komunitas motor bersama Satlantas Polrestabes Palembang, memperingati Detik-Detik Proklamasi di masa pandemi Covid-19, pukul 10.17 WIB, Senin (17/8/2020). Ampera ditutup 15 menit. SRIPO/SYAHRUL 

Dari pasal-pasal tersebut diketahui Bendera Negara tidak hanya dikibarkan saat peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus saja.

Namun momentum dan peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

C. Larangan

Berdasarkan pasal 24, diketahui ada sejumlah larangan terkait keberadaan Sang Merah Putih, yakni sertiap orang dilarang:

a. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

D. Ketentuan Pidana

Jika ada pihak-pihak yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pasal 24, maka ancaman pindanya sebagai berikut:

Pasal 66:

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 67

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan