Jumat, 22 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BLT Rp 600 Ribu Cair Akhir Agustus 2020, Berikut Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menargetkan subsidi upah bagi pekerja mulai ditransfer pada akhir Agustus 2020.

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Instagram @bpjs.ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menargetkan subsidi upah bagi pekerja mulai ditransfer pada akhir Agustus 2020.

Kemnaker belum mentransfer dana program subsidi upah, karena memastikan bahwa data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kami chek list."

"Lalu kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur."

"Jadi tidak istilahnya dibatalkan,” kata Menaker Ida, dikutip dari kemnaker.go.id, Selasa (25/8/2020).

Baca: Berikut ini 7 Bantuan Diberikan Pemerintah Saat Pandemi, dari Listrik Gratis hingga BLT Karyawan

Baca: PAN Beri Bantuan Modal Bagi UMKM Terdampak Covid-19 di DKI Jakarta

Adapun pekerja yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yakni:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Atau Tidak Cukup Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Atau Tidak Cukup Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (https://www.instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan/)

Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan menerima Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Pembayarannya dilakukan sebanyak dua tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima.

Sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.

Baca: Presiden Resmi Luncurkan Bantuan UMKM, Wakil Ketua MPR RI: Harus Melakukan Percepatan Realisasi

Baca: Penanganan Pasien Covid-19, BNPB Terima Bantuan Mesin Ventilator dan Masker

Cara Cek Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan