Selasa, 26 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Jokowi Hari Ini Akan Luncurkan Program Subsidi Gaji Rp 600.000 Bagi Karyawan, Simak Syaratnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan melaunching program subsidi pemerintah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta

Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (10/8/2020). 

Dengan kata lain total bantuan yang diterima Rp 2,4 juta untuk tiap peserta.

Baca: Komisi IX Cecar Menaker dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Ihwal Subsidi Upah yang Tak Tepat Sasaran

"Siapakah yang berhak menerima manfaat program ini? Kami di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, kami memberikan persyaratan," ujar Ida.

"Pertama, adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK," imbuhnya.

Ida menyebut syarat lainnya para penerima adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Menaker Beberkan Kriteria Penerima Program Subsidi Upah Rp600 Ribu 

Menurutnya para penerima subsidi upah harus pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Syarat selanjutnya, para penerima sudah harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020.

Selain itu, politikus PKB itu mengatakan para penerima haruslah memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.

"Gaji atau upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian tentu saja mereka harus memiliki nomor rekening bank yang aktif," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan