Kamis, 2 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

7 Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Ida Fauziyah menambahkan, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram/bpjs.ketenagakerjaan
Pemerintah akan berikan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 ribu untuk 4 Bulan 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) meluncurkan program bantuan subsidi upah/ gaji sebesar Rp 600.000 per bulan pada hari ini (27/8/2020).

Bantuan tersebut diberikan pada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Rencana soal launching ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

"Mudah-mudahan besok (hari ini) Pak Presiden sudah me-launching program ini dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," katanya di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Ida menambahkan, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang telah tervalidasi dan terverifikasi melalui berlapis-lapis pengecekan data.

 KABAR GEMBIRA! Bukti Sudah Ada yang Terima BLT untuk Pekerja Swasta, Segera Cek Rekening & Namamu

 KABAR GEMBIRA Cek Rekening! BLT Rp 600 Ribu Pekerja Swasta Ditransfer Hari Ini, Ini 4 Cara Cek Nama

 Jadwal Ulang Pencairan Subsidi Upah dari Pemerintah untuk Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Kolase TribunNewsmaker - Tribunnews/Kompas.com)

"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian."

"Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," katanya

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Totalnya Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

HALAMAN SELANJUTNYA =======>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved