Virus Corona
KPK 'Lockdown' 3 Hari, Pegawai yang Positif Covid-19 Tembus 23 Orang
KPK melakukan lockdown sementara akibat adanya 23 pegawai dan 1 tahanan yang positif mengidap virus Corona (Covid-19).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lockdown sementara akibat adanya 23 pegawai dan 1 tahanan yang positif mengidap virus Corona (Covid-19).
"Dari pemeriksaan terakhir, diketahui saat ini total ada 23 pegawai KPK baik pegawai tetap maupun outsourching dan 1 orang tahanan yang positif Covid-19," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).
Ali menyampaikan KPK pada akhirnya mengambil kebijakan bekerja di rumah (BDR) untuk seluruh pegawai KPK dimulai Senin, 31 Agustus 2020 sampai dengan Rabu, 2 September 2020.
Baca: Ketua KPK Pastikan Perkara yang Ditangani Novel Baswedan Tetap Berjalan
"Namun demikian, ada pegawai pada bagian-bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor dengan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Selama masa lockdown tersebut, ia melanjutkan, akan kembali dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung, baik Gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK, baik yang di Gedung Merah Putih, Kavling C1, maupun Pomdam Jaya Guntur.
Ali menerangkan, pegawai nantinya kembali bekerja di kantor pada Kamis, 3 September 2020 dengan sistem kehadiran fisik proporsi 50% BDR dan 50% BDK.
Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor (BDK) adalah 8 jam dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca: 13 Pegawai dan Satu Tahanan KPK Positif Covid-19
- Senin sampai Kamis yaitu shift I pukul 08.00-17.00 WIB dan shift II pukul 12.00-20.00 WIB.
- Jumat shift I jam 08.00-17.30 WIB dan shift II jam 11.00-20.30 WIB.
Ali mengatakan, menyikapi penyebaran Covid-19 KPK sebelumnya telah melakukan langkah-langkah antisipatif seperti melakukan beberapa kali rapid test dan swab test yang diiringi dengan proses lanjutan bagi pegawai yang terdeteksi positif.
Mulai dari pengaturan jam kerja, isolasi mandiri hingga memperketat penerapan protokol kesehatan dalam operasional kegiatan sehari-hari, baik kepada pegawai, tamu maupun rekan-rekan jurnalis yang bertugas di KPK.
"Seluruhnya saat ini berada dalam pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing," kata Ali.