Senin, 1 Juni 2026

Menteri Agama Bantah RUU Cipta Kerja Bisa Pidana Pendirian Pesantren

Menteri Agama Fachrul Razi memastikan tidak ada sanksi pidana dalam pendirian pesantren.

Tayang:
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
istimewa/dok Kemenag RI
Menteri agama Fachrul Razi 

"Dan yang terpenting, RPMA tidak mengatur sanksi pidana. Hanya, bagi pesantren yang menyalahi komitmen pendiriannya, sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Pesantren, akan dicabut SKT nya," ucap Fachrul.

Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal. Pendidikan formal pesantren berbentuk Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ula; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Wustha; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ulya. Adapun pendidikan nonformal di pesantren berbentuk pengkajian Kitab Kuning.

Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, saat ini ada 28.134 yang terdaftar di Kementerian Agama.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved