Sikap Tegas Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Abaikan Protokol Kesehatan Patut Diapresiasi
Teguran keras untuk kedua bupati ini terkait dengan kegiatan politik keduanya yang mengumpulkan ribuan pendukungnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat teguran kepada Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba lantaran keduanya telah mengabaikan aturan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Ketegasan Kemendagri tersebut, dinilai Pilkada Watch patut mendapat apresiasi.
"Kami mengapresiasi Kemendagri memberi teguran keras kepada Calon Kontestan Pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Di mana penerapan aturan Pilkada Serentak dalam rangka perang melawan Covid-19 bukan hanya sekedar wacana," ujar Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu A Permana melalui pesan tertulis, Senin (1/9/2020).
Baca: Dua Bupati Ini Ditegur Mendagri Gara-gara Abaikan Protokol Kesehatan
“Kami meminta jika ada Calon Kepala Daerah yang tidak mampu kendalikan massa pendukungnya taati protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada agar diberi sanksi keras," tegas Wahyu dalam rilisnya kepada media, Selasa (2/9/2020).
Saat dikonfirmasi, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik membenarkan adanya surat itu. Menurutnya, kedua bupati tersebut merupakan petahana yang akan kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.
Teguran keras untuk kedua bupati ini terkait dengan kegiatan politik keduanya yang mengumpulkan ribuan pendukungnya dan banyak menuai sorotan masyarakat.
Mendagri pun telah mempelajari kegiatan kedua bupati itu.
Wahyu menegaskan, kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan Covid-19.
Dia pun mengingatkan kepada kandidat calon kepala daerah agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Karena, menurutnya, salah satu syarat tahapan Pilkada 2020 dapat dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 adalah wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Pertama persuasif, diingatkan, ditegur. Karena ini satu peristiwa demokrasi jadi tentu kami mengharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat itu yang utama. Jika memang ternyata sudah diimbau, diingatkan, ditegur, ternyata juga tidak patuh, maka sanksi mesti diterapkan," tegasnya.
Teguran keras Mendagri ini harus menjadi perhatian bagi Para Calon Kepala Daerah yang akan ikut Pilkada nanti agar tidak melakukan hal yang sama, apalagi dalam posisinya sebagai petahana lanjut Wahyu.
Wahyu menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari surat teguran tersebut, diharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Rajiun dan Rusman Emba dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri.
"Bawaslu pun nanti diharapkan akan kenakan sanksi berat apabila aturan ini terus diabaikan," lanjutnya.
Berdasarkan pemberitaan di media massa, kejadian tersebut terjadi saat Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dalam kedatangan ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah disambut oleh ribuan masyarakat sehingga massa membludak menanti bakal calon yang akan kembali berlaga di Pilkada 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tito-karnavian-mendagri-pilkada-nih3.jpg)