Selasa, 2 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Keterlibatan Adik Ipar Djoko Tjandra Terkait Kasus Jaksa Pinangki Ditelusuri

Hari mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus terkait perkara tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Igman
Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pihaknya masih menyelidiki keterlibatan adik ipar Djoko Tjandra bernama Heriadi terkait kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Sekali lagi saya sampaikan ini masih dalam proses penyidikan," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020) malam.

Hari mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus terkait perkara tersebut.

Baca: Berkas Perkara Suap Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Berdasarkan penyidikan sementara, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus baru menetapkan 3 orang tersangka.

Mereka adalah Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Ketiganya diduga melakukan pemufakatan jahat agar fatwa MA terkait eksekusi Djoko Tjandra terkait kasus korupsi Cassie Bank Bali tidak dilaksanakan.

"Dugaannya berulang-ulang, saya sampaikan 3 orang ini lah adanya permufakatan jahat sehingga terjadinya dugaan tindak pidana korupsi itu. Dalam perkembangan berikutnya tentu nanti kami akan sampaikan seperti apa," pungkasnya.

Baca: Tangannya Diborgol, Jaksa Pinangki Tertunduk Lesu, Wajah Cantiknya Berbalut Masker

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo mengungkapkan cara kliennya memberikan uang untuk mengurus perkara kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusinya dalam kasus korupsi cassie bank Bali.

Susilo menerangkan Djoko Tjandra memberikan uang itu kepada seseorang bernama Andi Irfan Jaya melalui saudaranya. Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk membantu kepengurusan kasus tersebut.

Baca: Jaksa Pinangki Tertunduk, Kedua Tangannya Diborgol Seusai Diperiksa Bareskrim

"Yang ada dia (Djoko Tjandra, Red) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya. Namanya Heriadi," kata Susilo di Kejaksaan Agung RI, Selasa (1/9/2020).

Kendati demikian, Susilo tak menjelaskan secara merinci nominal uang yang diberikan Djoko Tjandra. Yang pasti, kliennya tidak mengetahui secara pasti apakah Andi Irfan telah menerima uang yang diserahkan kepada suadaranya itu.

"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, pak Djoko juga ngga tau," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan