Selasa, 9 September 2025

Virus Corona

Kronologi Kasus Penipuan Pembelanjaan Ventilator dan Monitor Covid-19, 3 Tersangka Ditangkap Polisi

dua pihak yang jadi korban penipuan adalah perusahaan asal China dan perusahaan Italia. Sementara itu ketiga pelaku peretasan berasal dari Indonesia

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Polisi Ungkap kasus penipuan Pembelanjaan ventilator dan Monitor Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan sindikat internasional terkait pembelanjaan ventilator dan monitor Covid-19.

Dalam kasus ini, polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kabareskrim Komisaris Jenderal, Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka meraup untung sebanyak 3.762.146 EU atau setara Rp 58,831 miliar.

Dia mengungkapkan penipuan tersebut bermodus peretasan surat elektronik komunikasi antara penjual dan pembeli.

Adapun dalam kasus ini, dua pihak yang menjadi korban penipuan adalah perusahaan asal China dan perusahaan Italia. Sementara itu, ketiga pelaku peretasan berasal dari Indonesia.

Baca: BREAKING NEWS:Barang Bukti Uang Rp 56 M Hasil Penipuan Pembelanjaan Ventilator dan Monitor Covid-19

Ketiga tersangka itu berinisial SB, R, dan TP. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Modus bisnis email compromise atau hacking email yaitu dengan cara membypass komunikasi email antara perusahaan Italia dengan perusahaan China," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Kasus penipuan bermula saat perusahaan asal Italia, Althea Italia melakukan transaksi pembelian alat-alat kesehatan dari perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.

Kedua pihak pun telah setuju dengan komitmen fee terkait penjualan barang tersebut.

Namun saat transaksi pembayaran, tersangka meretas percakapan kedua perusahaan tersebut.

Caranya, tersangka mengirimkan email kepada perusahaan Althea Italia dengan seolah-olah mengaku berasal dari perusahaan Shenzhen.

Dalam email tersebut, tersangka menyampaikan adanya perubahan pembayaran yang harus dilakukan oleh perusahaan.

"Atas pesan yang masuk dari email tersebut, kemudian rekening untuk pembayaran ke PT Shenzhen itu kemudian diubah menggunakan Bank Indonesia," jelasnya.

Dia mengatakan perusahaan Althea Italia pun melakukan pembayaran dengan transaksi tujuan Bank Mandiri Syariah.

Total, perusahaan itu telah membayar sebanyak 3 kali kepada tersangka dengan total kerugian Rp 58,831 miliar.

Penipuan Pembelanjaan Ventilator dan Monitor Covid-19
Penipuan Pembelanjaan Ventilator dan Monitor Covid-19 (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan