Kamis, 28 Mei 2026

Kemendagri Cabut Hak Akses Verifikasi Data Kependudukan 8 Lembaga, Berikut Daftarnya

Ditjen Dukcapil Kemendagri mencabut hak akses verifikasi data kependudukan 8 lembaga.

Tayang:
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mencabut hak akses verifikasi data kependudukan 8 lembaga.

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan 8 lembaga tersebut terbukti tidak memenuhi berbagai kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS).

"Ditjen Dukcapil Kemendagri mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang sebelumnya telah diberikan sebagai bentuk sanksi pelanggaran perjanjian kerja sama," kata Dirjen Zudan dalam keterangannya, Selasa (8/9/2020).

Baca: Kemendagri: 3 Provinsi dan 169 Kabupaten/Kota Belum Selesaikan Perkada Protokol Kesehatan Covid-19

Hak akses pemanfaatan data kependudukan diberikan Ditjen Dukcapil dengan berlandaskan perjanjian kerja sama yang dibuat antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan masing-masing lembaga jasa keuangan.

Dukcapil memberi dukungan nyata dalam setiap proses e-KYC (electronic Know Your Customer) yang dilakukan lembaga jasa keuangan.

Dukungan itu diberikan berupa hak akses verifikasi data kependudukan untuk dicocokkan dengan data nasabah sederet lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan pelaku pasar modal, koperasi, dan lainnya.

Baca: Kemendagri Pertimbangkan Tunda Pelantikan Bagi Paslon di Pilkada yang Berulangkali Melanggar

Di antaranya adalah pemberian data balikan, penggunaan perangkat pembaca KTP-el, dan laporan per semester mengenai pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Namun, setelah dilakukan evaluasi didapatkan sejumlah lembaga jasa keuangan yang tidak memenuhi kewajiban.

Baca: Inilah 51 Kepala Daerah Kena Tegur Kemendagri Gegara Langgar Kode Etik Hingga Protokol Covid-19

Pemberian hak akses verifikasi data kependudukan tertuang pada amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Disebutkan bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal

Berikut ini adalah lembaga jasa keuangan yang hak aksesnya dicabut oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri lantaran terlambat melaksanakan kewajibannya:

1. PT ASURANSI JIWA NASIONAL

2. PT NISSAN FINANCIAL SERVICES INDONESIA

3. PT BPD KALIMANTAN TENGAH

4. PT BPD PAPUA

5. PT BPD KALBAR

6. PT GADAI CIPTA PELUANG

7. PT INDONESIA DIGITAL IDENTITY (VIDA)

8. KOSPIN LIMA GARUDA

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved