Senin, 8 September 2025

Pilkada Serentak 2020

Kemendagri Pertimbangkan Tunda Pelantikan Bagi Paslon di Pilkada yang Berulangkali Melanggar

Diketahui, Kemendagri hingga saat ini sudah melayangkan 51 teguran kepada kepala daerah.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempertimbangkan pemberian sanksi bagi pasangan calon Pilkada Serentak 2020, khususnya petahana yang melakukan pelanggaran berulang.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan sanksi itu bisa berupa penundaan pelantikan selama 6 bulan, hingga opsi lain yang saat ini juga masuk dalam pertimbangan.

"Kami juga sedang mempertimbangkan opsi sanksi terhadap para paslon yang berkali-kali melakukan pelanggaran, kita akan beri sanksi nanti penundaan pelantikan. Kita sekolahkan dulu 6 bulan, baru nanti dilantik," ucap Akmal kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Baca: Mobil Dinas di Jabar Terpantau Ikut Arak-arakan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati ke Kantor KPU

Diketahui, Kemendagri hingga saat ini sudah melayangkan 51 teguran kepada kepala daerah.

Dengan rincian satu gubernur dan 50 bupati/wali kota.

Mereka melakukan pelanggaran bermacam-macam, mulai dari pelanggaran kode etik hingga pelanggaran pembagian bantuan sosial.

Teguran juga menyasar bakal pasangan calon kepala daerah yang melakukan deklarasi dan menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kaki maupun kendaraan saat mendaftarkan diri ke KPU.

"Kami dari Kemendagri sudah memberikan beberapa opsi. Kemendagri sekarang sudah menyampaikan 51 teguran kepada 1 gubernur, dan 50 bupati wali kota per hari ini. Kemungkinan akan bertambah sesuai dengan bukti-bukti yang kita temukan," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan