Pilkada Serentak
Sambangi MA, Mahfud MD Pastikan Sidang Sengketa Pilkada Dilakukan Sesuai Jadwal KPU
Mahfud menemui pimpinan MA untuk memastikan jadwal sidang penyelesaian sengketa Pilkada bisa dilakukan dengan waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan menyambangi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/9/2020).
Dalam kesempatan itu Mahfud bersama rombongan menemui pimpinan MA untuk memastikan jadwal sidang penyelesaian sengketa Pilkada bisa dilakukan dengan waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.
Mahfud mengungkapkan langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jika ada sengketa pada Pilkada yang akan digelar Desember mendatang.
Baca: Mahkamah Konstitusi Berwenang Tangani Sengketa Pilkada, Ini Aturannya
Baca: MK Siap Menangani Sengketa Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19
"Tadi kami semua bertemu dengan Pimpinan MA, lengkap tadi ada Ketua dan Wakil ketua MA. Kami memastikan tentang jadwal peradilan jika ada sengketa Pilkada. Karena terjadi kemunduran waktu Pilkada maka kemudian kita perlu penyesuaian waktu," kata Mahfud dalam keterangan yang disampaikan Tim Media Menko Polhukam pada Selasa (8/9/2020).
Mahfud mengatakan Ketua MA akan mempersiapkan perangkat peradilan, sarana dan prasarana fisik, serta jaringan sehingga pihaknya dapat memenuhi waktu yang disampaikan Ketua KPU maupun Bawaslu.
Sebagai payung hukum dalam percepatan proses penyelesaian sengketa Pilkada, kata Mahfud, MA juga sepakat akan segera membuatkan peraturan sehingga selambat-lambatnya tanggal 9 November seluruh perkara sudah diputus.
"Harapannya perkara itu tidak banyak. Bahwa ada perkara, nanti mudah-mudahan selesai di Bawaslu. Seumpama tidak selesai di situ inilah pentingnya MA menjaga agar tidak melampaui waktu,” kata Mahfud.
Selain itu Abhan juga menyatakan kesiapannya untuk bisa memproses kasus sengketa Pilkada dengan waktu yang singkat.
"Jadi soal waktu ini masing-masing lembaga akan memakai waktu yang efektif karena waktunya pendek. Misalnya Bawaslu punya waktu 12 hari kalender maka semaksimal mungkin kami akan kami upayakan tidak sampai 12 hari. Mahkamah Agung juga akan berupaya demikian," kata Abhan.
Diberitakan sebelumnya Mahfud MD mengatakan ia beserta Menteri Dalam Negeri dan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP telah bertemu dengan para pimpinan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (10/6/2020).
Pertemuan tersebut membahas proses peradilan cepat, murah, dan sederhana terkait persyaratan peserta Pilkada serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.
Mahfud mengatakan dalam kesempatan itu ia dan sejumlah pihak meminta MA agar bisa menyelenggarakan sengketa Pilkada 2020 selain sengketa soal hasil perolehan suara dalam waktu singkat.
"Kita minta agar secepat mungkin Mahkamah Agung itu menyelenggarakan atau melaksanakan sidang-sidang jika ada sengketa terhadap atau di dalam pelaksanaan Pilkada ini, di luar sengketa hasilnya," kata Mahfud dalam keterangan yang disampaikan Tim Media Menko Polhukam pada Rabu (10/6/2020).
Mahfud mencontohkan sejumlah hal yang bisa ditangani MA antara lain tentang keabsahan ijazah dan pemenuhan persyaratan peserta.
"Bagaimana nanti dalam sengketa Pilkada misalnya sengketa tentang keabsahan ijazah, tentang orang memenuhi syarat sebagai peserta atau tidak, itu agar peradilannya bisa cepat," kata Mahfud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mahfud-md-pilkada-nih3.jpg)