Pilkada Serentak 2020
MK Siap Menangani Sengketa Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19
Anwar Usman menilai penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi coronavirus disease (Covid-19), sangat dilematis.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menyatakan kesiapan lembaga yang dipimpinnya menangani sengketa perselisihan pemilihan kepala daerah.
Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota memberikan kewenangan MK menyelesaikan sengketa Pilkada, sebelum terbentuk badan peradilan khusus.
Menurut Anwar Usman, MK sebagai lembaga negara di bidang yudisial yang diberi kewenangan memutus perselisihan pemilihan kepala daerah, akan senantiasa mempersiapkan diri mengemban amanah.
Namun, dia mengingatkan, kepada semua pihak saling mengingatkan kesuksesan dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, khususnya pelaksanaan pilkada serentak adalah tanggung jawab bersama sebagai anak bangsa.
"Setiap kita dalam profesi masing-masing, baik sebagai penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, akademisi, advokat, pengamat, atau apapun profesi, termasuk di Mahkamah Konstitusi memiliki peran dan andil menjaga, mengawal, dan menegakkan nilai-nilai demokrasi yang sudah menjadi amanat konstitusi," kata dia, seperti dilansir laman MK, Sabtu (20/6/2020).
Dia menilai penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi coronavirus disease (Covid-19), sangat dilematis. Di satu sisi, negara berkewajiban memenuhi hak-hak konstitusional warga negara berdemokrasi.
Di sisi lain, negara dihadapkan dengan kondisi melaksanakan protokol kesehatan, demi tidak semakin meluasnya pandemi Covid-19 di masyarakat.
Baca: Ayu Ting Ting Ulang Tahun, Didi Riyadi Rela Tengah Malam Beri Kejutan, Umi Kalsum Tulis Ucapan Ini
Anwar menjelaskan pelaksananaan protokol kesehatan itu juga merupakan bagian dari pemenuhan hak kesehatan masyarakat yang sesuai amanat Konstitusi.
Tantangan dan pilihan dalam melaksanakan Pilkada Serentak 2020 memang terasa berat.
Bahkan terjadi penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak yang semula akan dilaksanakan pada 23 September 2020 telah diubah menjadi 9 Desember 2020.
"Jika Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, maka akan banyak penyesuaian harus dilakukan dalam setiap tahap pelaksanaan pilkada serentak. Penyesuaian tahap pelaksanaan pilkada serentak bukan hal mudah dilakukan. Meski bukan berarti hal yang tidak mungkin untuk dilaksanakan," kata dia.
Pemenuhan hak-hak demokrasi bagi rakyat adalah kewajiban negara untuk melaksanakannya.
Meskipun pemenuhan hak konstitusional warga negara berdemokrasi, senantiasa mengalami ujian dan tantangan yang selalu berbeda.
Anwar menerangkan, Indonesia telah memiliki pengalaman sejak 2005 untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung dan memiliki pengalaman dalam melaksanakan pilkada secara serentak sejak 2015 hingga 2018.