Virus Corona
DKI Jakarta Akan Berlakukan Lagi PSBB, Begini Respons Wakil Ketua DPR
Sebab kebijakan tersebut juga sudah melalui persetujuan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI tidak mempermasalahkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sebab kebijakan tersebut juga sudah melalui persetujuan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Menurut saya, PSBB (DKI Jakarta) itukan sudah mendapat persetujuan Kemenkes, kalau tidak salah tanggal 7 April (2020) dan sampai sekarang memang belum dicabut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Baca: PSBB Kembali Diberlakukan Sebagian Saham Masuk Zona Merah
Dasco mengatakan, angka kasus Covid-19 di Jakarta terus mengalami peningkatan signifikan dan cukup mengkhawatirkan.
Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta menilai perlu memberlakukan PSBB seperti awal masa pandemik Covid-19.
Baca: IHSG Ditutup Jatuh 5 Persen Lagi Setelah 6 Bulan, Analis Sebut Gara-gara PSBB
"Karena melihat situasi dan kondisi saat ini di DKI Jakarta angka Covid-19 melonjak akhirnya dikembakikan lagi PSBB seperti yang awal," ucap Dasco.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat melihat angka pertambahan kasus positif di Ibukota.
Keputusan menarik rem darurat ini diambil setelah dilakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.
Baca: PSBB Total Jakarta, Ruben Onsu Isyaratkan Konser Betrand Peto Ditunda: Demi Kesehatan Bersama
"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Dengan kata lain, Anies akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun lebih ketat dari PSBB sebelum masa transisi.
Menurutnya jika pembatasan secara ketat tidak dilakukan maka situasi akan semakin mengkhawatirkan dengan penuhnya kapasitas rumah sakit.
"Kita akan terus meningkatkan kapasitas, tapi jika tidak ada pembatasan ketat, maka akan mengulur waktu dan rumah sakit akan penuh," kata dia.
Anies mengatakan kebijakan tersebut akan diterapkan mulai tanggal 14 September mendatang. "Tidak ada pilihan bagi jakarta kecuali menarik rem darutat sesegera mungkin," tandasnya.