Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Djoko Tjandra

Diperiksa Kejagung, Jaksa Pinangki Tampil Dengan Kerudung Panjang Bermotif Bunga

Berbeda dari penampilan sebelumnya, kali ini Pinangki menggunakan kerudung bermotif bunga panjang hingga menutupi badannya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada Senin (14/9/2020).

Jaksa Pinangki diperiksa di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Sekitar pukul 14.30 WIB, Pinangki tiba dengan menggunakan mobil tahanan untuk diperiksa penyidik.

Terpantau, Pinangki kembali menggunakan pakaian yang tertutup.

Berbeda dari penampilan sebelumnya, kali ini Pinangki menggunakan kerudung bermotif bunga panjang hingga menutupi badannya.

Tak hanya itu, ia juga tampak menggunakan masker berwarna hijau dan kaca mata.

Saat turun dari mobil tahanan, Pinangki hanya tertunduk dan masuk ke gedung pemeriksaan.

Baca: BREAKING NEWS:Terungkap Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Gunakan Istilah Bapakmu dan Bapakku

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie bank Bali.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan