Kamis, 4 September 2025

Takut Malpraktik Kesehatan? Ini Hal Penting yang Harus Diperhatikan sebelum Melakukan Tindakan Medis

Malpraktik adalah jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian

Tribunnews.com
Kacamata Hukum: Ancaman Pidana Malpraktik Kesehatan (Tangkap Layar YouTube Tribunnews.com). 

TRIBUNNEWS.COM - Malpraktik merupakan suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian.

Apabila dilihat dari arti malpraktik sendiri, sebenarnya tidak merujuk hanya kepada satu profesi tertentu, atau dalam hal ini dokter atau tenaga medis.

Namun, tak bisa dipungkiri hal itu menjadi lumrah di mata masyarakat.

Sehingga, banyak ahli yang menghubungkan malpraktik dengan pihak atau petugas kesehatan.

Hal itu juga diperkuat dengan kasus dugaan malpraktik kesehatan yang masih kerap terjadi.

Lantas apa yang harus diperhatikan pasien agar terhindar dari malpraktik?

Pengacara sekaligus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Solo Bidang Pendidikan, Kusuma Retnowati mengatakan, sebelum dilakukan tindakan terhadap pasien, harus ada informed consent lebih dahulu.

Baca: Pengamat Ungkap Kategori Kelalaian Medis, Bagaimana Suatu Tindakan Bisa Disebut Malpraktik?

Untuk diketahui, informed consent adalah suatu proses penyampaian informasi secara relavan dan eksplisit kepada pasien untuk memperoleh persetujuan medis sebelum dilakukan suatu tindakan medis atau pengobatan.

Menurut Retnowati, informed consent menjadi sangat penting karena hal itu menjadi landasan dasar sebelum dilakukannya tindakan.

"Saking sangat pentingnya itu menjadi legal standing-nya untuk melakukan satu tindakan medis," kata Retnowati dalam diskusi Kacamata Hukum yang disiarkkan langsung di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (14/9/2020).

Sebab, kata dia, di dalam informed consent itu terdapat semua anamnesis.

Anamnesis adalah kegiatan komunikasi yang dilakukan antara dokter sebagai pemeriksa dan pasien yang bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang penyakit yang diderita dan informasi lainnya yang berkaitan.

Kacamata Hukum: Ancaman Pidana Malpraktik Kesehatan (Tangkap Layar YouTube Tribunnews.com).
Kacamata Hukum: Ancaman Pidana Malpraktik Kesehatan (Tangkap Layar YouTube Tribunnews.com). (Tribunnews.com)

Sehingga dokter dapat mengarahkan diagnosis penyakit yang diderita pasien.

"Di dalam inform concent itu ada semua anamnesis, kemudian persetujuan dari si pasien terhadap tindakan medis yang akan diberikan oleh tenaga medis kepada si pasien," terangnya.

Jika pasien dalam keadaan tidak sadar atau dalam keadaan tidak yang tidak cakap untuk mendatangani informed consent, maka keluarga harus diberikan penjelasan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan