Senin, 25 Agustus 2025

Raja dan Ratu Keraton Sejagad Divonis Penjara 4 Tahun dan 1,6 Tahun Karena 'Sebar Berita Bohong'

Keduanya dihukum penjara masing-masing empat tahun dan satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah.

Editor: Hasanudin Aco
Dok Istimewa via Kompas.com
Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Sang Ratu, Fanni Aminadia. 

Sejauh ini belum ada keterangan langsung Toto Santosa perihal klaimnya tersebut.

Sementara, peneliti tentang kemunculan kerajaan-kerajaan 'baru' di Indonesia, yang juga staf pengajar di Departemen politik dan pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Bayu Dardias Kurniadi, mengatakan "klaim Totok itu tidak masuk akal."

Menurut Bayu, bohong jika KAS diklaim sebagai penerus perjanjian Raja Majapahit tahun 1518, karena Majapahit sebelum 1500 sudah runtuh.

"Tahun itu sudah Kerajaan Demak, jadi itu jelas bohong," kata Bayu.

Adanya batu besar di samping rumah Totok yang berisi berbagai ukiran simbol, menurut Bayu, juga tidak masuk akal karena memadukan banyak simbol keagamaan.

"Masak ada ukiran swastika di dalam bintang david. Itu ketemunya dari mana. Secara historis itu tidak ada," kata Bayu, yang tesis Doktornya di di Australian National University (ANU) berjudul Defending the Sultanate's Land: Yogyakarta, Control over Land and Aristocratic Power in Indonesia. 

Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan