Senin, 29 September 2025

Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di Maluku yang Sembunyi di Jakarta

Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan tindak pidana korupsi dan pencucian uang asal Kejaksaan Tinggi Maluku.

Puspenkum Kejagung
Kejagung tangkap buronan korupsi di Maluku yang sembunyi di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan tindak pidana korupsi dan pencucian uang asal Kejaksaan Tinggi Maluku.

Bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku, aparat mengamankan Terpidana Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di kawasan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Hari Setiyono, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, buronan yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur yakni Heintje Abraham Toisuta, 45 tahun.

Baca: Kejagung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Jaksa Pinangki ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

"Terpidana Heintje Abraham Toisuta sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara, di Surabaya, Tahun 2014, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,6 miliar," kata Kapuspenkum.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2282 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 21 November 2017 Terdakwa Heintje Abraham Toisuta dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dan dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, membayar denda Rp800 juta subsidair tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar subsidair empat tahun penjara.

Heintje Abraham Toisuta ditangkap di rumah kosnya, Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, Selasa malam, 15 September 2020 sekira pukul 19.20 WIB tanpa perlawanan dan rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon.

Baca: Selesaikan Berkas Perkara, Kejagung Periksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejati Maluku kali ini, merupakan pelaku kejahatan yang ke-72 di Tahun 2020 dari semua buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI di berbagai wilayah baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun sebagai terpidana, urai Kapuspenkum.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya di berbagai wilayah di Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan