Minggu, 28 September 2025

Cara Membuat SKCK Online, Cek Syarat dan Formulir Pendaftaran di Sini

Polri membuka layanan bagi warga untuk membuat SKCK tanpa tatap muka yakni dengan cara online. Berikut ini adalah syarat dan ketentuan mengurus SKCK

Editor: Yudie Thirzano
Tribunnews.com
Cara Membuat SKCK Online 

Di awal Pandemi Covid-19 pada April 2020 pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menyatakan layanan publik di kepolisian termasuk SKCK, layanan SIM, dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tetap berjalan.

Bahkan sejumlah Polres menciptakan inovasi atau gebrakan terkait pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca: Kemenpan RB Pastikan Pembuatan SKCK, SIM, SPKT di Kepolisian Tetap Berjalan

Di wilayah Polres Semarang, Polri menyediakan layanan pembuatan SKCK via Whatsapp.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan terobosan penerbitan SKCK online lewat aplikasi WhatsApp untuk mengurangi kerumunan karena antrean pendaftaran SKCK. 

"Jadi semula sudah online cuma terbatas tidak sampai proses cetak ini kami teruskan warga bisa print out mandiri," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (31/8/2020).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan