Kemendikbud: Universitas Diponegoro yang Daftarkan Alvin Lie Jadi Penerima Subsidi Kuota Internet
Hasan mengatakan Alvin Lie didaftarkan Universitas Diponegoro, kampus tempat dirinya menempuh studi doktoral (S3).
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hasan Chabibie menjelaskan alasan anggota Ombudsman Alvin Lie turut mendapatkan bantuan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh.
Hasan mengatakan Alvin Lie didaftarkan Universitas Diponegoro, kampus tempat dirinya menempuh studi doktoral (S3).
"Kami mendapatkan data nomor ponsel tersebut (milik Alvin Lie) dari data yang diusulkan kampus. Beliau tercatat sebagai mahasiswa S3 di Undip," ujar Hasan kepada Tribunnews.com, Selasa (22/9/2020).
Baca: Kemendikbud Siapkan Informasi tentang Bantuan Kuota, Dapat Diakses di Sini
Menurut Hasan, data nomor ponsel Alvin Lie tidak akan terdata tanpa usulan dari pihak kampus.
Hasan mengatakan proses penyaluran bantuan kuota internet untuk Alvin Lie telah sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
"Sesuai dengan juknis yang tercantum dari Persesjen demikian," tutur Hasan.
Baca: Kemendikbud Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran Bantuan Subsidi Kuota Internet
Berdasarkan data Kemendikbud, Alvin Lie terdaftar sebagai mahasiswa status aktif program S3 Universitas Dipenogoro dan terdaftar dalam aplikasi PDDikti.
Sebelumnya, anggota Ombudsman Alvin Lie mengaku kaget dirinya masuk sebagai penerima bantuan subsidi kuota Internet untuk pembelajaran jarak jauh.
Baca: Kemendikbud Bagi Dua Jenis Bantuan Kuota Internet untuk Umum dan Belajar
Alvin Lie mengaku mendapatkan SMS pemberitahuan tersebut pada tengah malam kepada dirinya.
"Saya dapat SMS pemberitahuan dari Telkomsel bahwa nomor saya sudah mendapatkan kuota internet bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SMS tersebut masuk pada pukul 01.19 WIB dini hari," ujar Alvin saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Kemendikbud Bagi Dua Jenis Bantuan Kuota Internet untuk Umum dan Belajar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Petunjuk teknis ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020.
"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im melalui keterangan tertulis, Senin (21/09/2020).
Bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.
Baca: Kemendikbud Umumkan Tahapan Penyaluran Bantuan Kuota Internet, Simak Jadwalnya
Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Sementara Kuota Belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar. kemdikbud.go.id/.
"Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB," kata Ainun.
Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk satu nomor ponsel setiap bulannya.