Virus Corona
Komisi IX Minta Pemprov DKI Buat Aturan Khusus Isolasi Mandiri di Rumah
Anggota DPR Nabil meminta ada peraturan khusus yang mengatur soal isolasi mandiri, Pemprov DKI harus terus koordinasi dengan pemerintah pusat
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Di antaranya mekanisme pencegahan, prosedur tes, hingga pelaksanaan isolasi mandiri," papar Nabil saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Menurutnya, aturan terkait pandemi dan penanganan kesehatan bersifat progresif dan mengikuti perkembangan secara cepat, sekaligus terkoneksi dengan manajemen data.
Oleh sebab itu, kata Nabil, update informasi atas prosedur dan protokol kesehatan yang terbaru menjadi sangat penting.
"Jika opsi isolasi mandiri dirasa memungkinkan, harus ada peraturan khusus yang mengatur itu. Peraturan ini penting, agar mereka yang memungkinkan isolasi mandiri, dibackup oleh sistem dan peraturan yang ada," papar politikus PDIP itu.

Selain itu, Nabil juga meminta Pemprov DKI Jakarta, dengan unit terkait harus menyiapkan rumah sakit cadangan untuk penanganan Covid-19.
"Jika kapasitas rumah sakit yang ada hampir penuh, harus ada upaya taktis untuk membangun rumah sakit portabel dalam penanganan dan perawatan pasien," papar Nabil.
Baca: Menparekraf Minta Hotel Tempat Isolasi Mandiri Ikuti Asesmen Kemenkes
Baca: Terpapar Covid-19, Ini Kondisi Terkini Elvy Sukaesih setelah Dirawat di RS 19 Hari & Isolasi Mandiri
Diketahui, Ketua KPU Arief Budiman dinyatakan positif Covid-19 dan dirinya melakukan isolasi mandiri di rumah dinas, Pejaten, Jakarta Selatan.
Padahal, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya melakukan isolasi mandiri di rumah, agar tidak terjadi klaster keluarga.