Pilkada Serentak 2020
Muhammadiyah Desak KPU Tunda Pilkada Serentak 2020: Keselamatan Masyarakat Jauh Lebih Utama
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi.
Muhammadiyah menilai kesehatan dan keselamatan masyarakat lebih utama.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Pernyataan pers PP Muhammadiyah tersebut tertuang dalam surat bernomor 20/PER/I.0/H/2020 tentang penanganan pandemi Covid-19.
Abdul Mu’ti menyebut pandemi Covid-19 sudah menimbulkan banyak masalah di semua bidang.
Selain itu kondisi ini menimbulkan masalah kemanusiaan yang serius dengan jumlah korban terus meningkat termasuk dari para tenaga kesehatan.
“PP Muhammadiyah sangat prihatin dan khawatir dengan keadaan tersebut,” ungkapnya melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (22/9/2020).

Baca: Pandangan Epidemiolog Soal Pro Kontra Penundaan Pilkada Serentak 2020
Muhammadiyah menilai pemerintah pusat dan daerah sudah bekerja keras menangani pandemi Covid-19.
Akan tetapi belum ada hasil yang maksimal.
“Selain karena kompleksitas masalah, kerja dan kinerja pemerintah perlu ditingkatkan dan diperbaiki terutama terkait dengan koordinasi antar instansi dan komunikasi publik."
"Lemahnya koordinasi dan komunikasi menimbulkan kegaduhan politik dan kontra produktif,” imbuhnya.
Berikut poin-poin utama pernyataan PP Muhammadiyah yang disampaikan Abdul Mu’ti :
1. Meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi secara menyeluruh penanganan Covid-19 dan jika diperlukan dapat mengambil alih dan memimpin langsung agar lebih efektif, terarah dan maksimal.
2. Meminta kepada para elite politik baik dari jajaran partai politik maupun masyarakat agar tidak memanfaatkan Pandemi Covid-19 sebagai komoditas politik kekuasaan pribadi atau kelompok.
3. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar menunda pembahasan rancangan undang-undang berpotensi menimbulkan kegaduhan termasuk RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja.
DPR hendaknya lebih fokus pada pelaksanaan fungsi pengawasan agar penggunaan dana penanganan Pandemi Covid-19 dipergunakan dengan baik, benar dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat khususnya rakyat kecil yang paling terdampak oleh Pandemi Covid-19.
Baca: IDI: 117 Dokter Telah Gugur Saat Menangani Pasien Covid-19