Selasa, 19 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Perludem Sesalkan Keputusan DPR dan Pemerintah Tetap Gelar Pilkada di Tengah Pandemi

Perludem sesalkan kesepakatan DPR dan Pemerintah yang tetap melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Chaerul Umam
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyesalkan kesepakatan DPR dan Pemerintah yang tetap melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu sepakat untuk tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Tentu kami menyayangkan hal tersebut,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi, Selasa (22/9/2020).

Baca: Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah, Perludem : Masalah di Undang-Undang Pilkada

Menurut Khoirunnisa, alasan pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi bisa di atur di dalam PKPU tidak tepat.

Ia mengatakan, seharusnya kerangka hukum untuk mengatur Pilkada di tengah pemdami adalah Undang-Undang, tidak bisa dengan PKPU.

“Kalau baca kesimpulan RDP kemarin sepertinya menyimplifikasi bahwa pilkada di tengan pandemi ini bisa diatur di dalam PKPU saja. Padahal yang dibutuhkan sekarang adalah adanya kerangka hukum dalam level Undang-Undang yang lebih adaptif dengan kondisi pandemi," ucapnya.

Baca: Mendagri Ungkap Alasan Mengapa Pilkada Serentak Tetap Dilanjutkan Desember

Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) sepakat tetap menggelar Pilkada Serentak 9 Desember mendatang dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 secara ketat.

Hal itu diputuskan berdasarkan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).

"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih trekendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan